Untuk memastikan pewarna apa yang digunakan, petugas POM dan kepolisian akan melakukan uji laboratorium.
"Kandungan kimianya belum dapat kami ketahui, kami akan berkoodinasi dengan kepolisian untuk melakukan uji laboratorium," tutur Suliyanto.
Sementara itu, polisi memastikan akan memproses dan mengusut kasus ini apabila memang ditemukan zat berbahaya.
"Jika memang dari hasil laboratorium ada indikasi zat pewarna mengandung bahan berbahaya, tentunya akan kami proses sesuai dengan undang-undang yang berlaku," kata Kanit IV Satreskrim Polresta Banyumas Iptu Yosua Farin Setiawan.
Baca juga: Cabai Rawit Kuning Dicampur dengan yang Bercat Merah, Diduga untuk Siasati Harga Mahal
Yoshua menjelaskan, dari penyelidikan sementara, cabai tersebut berasal dari Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.
"Kami masih melakukan penyelidikan asal muasal cabai tersebut, yaitu di salah satu tempat di Temanggung," kata Yosua.
Polisi telah menyita lima kardus cabai. Satu kardus memiliki berat kurang lebih 30 kilogram.
"Dalam setiap kardus yang berisi 30 kilogram (kg) cabai, ditemukan kisaran satu hingga tiga kg cabai yang dicampur dengan pewarna," ungkap Yosua
Terhadap pedagang yang menjual cabai-cabai itu, polisi telah memanggil mereka.
Selain pedagang, pemasok cabai pun akan dimintai keterangan.
"Untuk sementara empat orang saksi, dari pedagang di beberapa pasar, tapi yang bisa hadir hari ini baru dua orang," kata dia.
Baca juga: Mobil Terguling, Sukamti Tewas dengan Jasad Memeluk Bayi Majikannya di Malaysia