JAMBI, KOMPAS.com - Kepala Kejaksaan Negeri Rahmat Dwi Saputra wafat pada Rabu (30/12/2020).
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Herman Dekristo membenarkan kabar duka itu. Dia mengatakan Rahmat sejak 3 minggu yang lalu sudah sakit jantung dan diabetes.
Almarhum dimakamkan dengan mengikuti protokol kesehatan. Meski demikian, Wakajati tidak memberikan keterangan apakah almarhum terpapar Covid-19 atau tidak.
"Beliau akan dikebumikan di TPU Pusara Agung, Jambi," kata Wakajati Jambi, Herman Dekristo, Rabu (30/12).
"Yang penting kita tetap menjalankan protokol kesehatan untuk menjaga kita dari hal-hal yang tidak diingingkan," kata Wakajati yang kemudian langsung memasuki mobil untuk ikut mengantarkan jenazah ke lokasi pemakaman.
Hermon Dekristo bersama puluhan pegawai termasuk Wakajati Jambi Jambi berbaris di depan kantor Kejari Jambi melepas ambulans yang membawa jenazah pria yang juga pernah menjadi Kajari Tebo itu.
Pantauan di lokasi di depan kantor Kejari Jambi, para pegawai Kejati dan Kejari Jambi serentak memberi hormat saat ambulans yang membawa jenazah. Mereka juga membentangkan spanduk bertuliskan ucapan bela sungkawa.
Jenazah Rahmat langsung dibawa ke TPU Pusara Agung Jambi untuk dimakamkan.
Sementara itu, juru Bicara Covid-19 Provinsi Jambi, Johansyah mengungkapkan bahwa Kajari Jambi terkonfirmasi positif Covid-19.
Menurut Johansyah, almarhum didiagnosis mengalami gagal kardioresporasi, pneumonia ec covid terkonfirmasi, DM tipe 2 dan hemiparesis sinistra ec stroke non hemoragik.
Baca juga: Update Covid-19 di Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, Kepri, Jambi, dan Bengkulu 30 Desember 2020
Johansyah mengimbau masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak serta menjauhi kerumunan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.