Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap 4 Peneror Wartawati di Riau, Pelaku Dibayar Rp 30 Juta

Kompas.com - 30/12/2020, 21:15 WIB
Idon Tanjung,
Farid Assifa

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menangkap empat dari enam pelaku teror terhadap seorang wartawati di Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Riau.

Keempat pelaku ditangkap, Selasa (29/12/2020). Mereka adalah, Tirta Agung, Irwan Jaya, Surtimin dan Wirman Susanto.

"Empat pelaku teror terhadap wartawati sudah berhasil kita tangkap. Dua pelaku masih dicari," kata Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi kepada wartawan saat konferensi pers, Rabu (30/12/2020).

Dia mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, keempat pelaku mengaku dibayar untuk meneror wartawati bernama Nurhayati Syahrani Tarigan.

Baca juga: Pria Ini Lempar Bom Molotov ke Rumah Pacarnya, Polisi: Sakit Hati karena Cintanya Diputus

Keempat pelaku melempar bom molotov ke rumah salah satu wartawan media online tersebut. Mereka meneror korban diduga terkait pemberitaan.

"Para pelaku dijanjikan upah sebesar Rp 30 juta dan baru diterima Rp 27 juta, untuk melakukan kejahatan itu," ungkap Agung.

Aksi itu dilakukan para pelaku pada 22 Desember 2020. Para pelaku dibayar untuk membakar rumah dan membunuh korban.

"Pelaku mengaku disuruh untuk membakar rumah korban serta orang-orang yang ada di dalamnya. Korban saat itu di rumah satu keluarga, suami dan anak-anaknya," kata Agung.

Namun, rencana itu tidak berhasil sepenuhnya. Sesampainya di rumah korban, para pelaku menumpahkan satu jeriken minyak ke mobil X-Trail milik korban dan melemparkan dua buah bom molotov ke mobil korban hingga terbakar.

Usai kejadian teror tersebut, korban membuat laporan ke kantor polisi.

Empat pelaku tertangkap setelah polisi mendapat bukti dan memeriksa rekaman CCTV. Polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku hingga ditangkap.

Agung mengatakan, keempat pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 187 dan atau 170 KUHP juncto 55 dan 56 KUHP, ancaman hukumannya 12 tahun penjara.

Untuk diketahui, seorang wartawati bernama Nurhayati Syahrani Tarigan diteror oleh orang tak dikenal alias OTK di Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, Kamis (24/12/2020).

Mobil korban di lempari bom molotov hingga hangus terbakar. Bahkan, rumah beserta penghuninya nyaris terbakar.

Baca juga: Polisi Tangkap Pria yang Lempar Bom Molotov ke Rumah Pacarnya

Kasus teror itu terjadi sekitar pukul 03.00 WIB. Dari parkiran mobil milik korban tiba-tiba terdengar suara ledakan, dan api sudah menyala menghanguskan mobil korban.

Beruntung aksi pelaku cepat diketahui korban dan berhasil memadamkan api yang membakar mobilnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com