KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Tim advokasi untuk perkara Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat memberikan surat jawaban atas somasi yang dikirimkan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, surat somasi bernomor SB/11/6131/XII/2020 ditujukan kepada pimpinan pesantren yang tak lain adalah Rizieq Shihab.
Dalam surat somasi itu, PTPN VIII memperingatkan Rizieq Shihab untuk segera menyerahkan lahan milik PTPN selambat-lambatnya tujuh hari kerja sejak surat somasi diterima.
"Surat jawaban (somasi) sudah kami kirim kemarin dan diterima dengan baik. Kalau untuk pertemuan atau dialog resmi (dengan PTPN) tidak ada," kata Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar menanggapi kisruh sengketa lahan dengan PTPN VIII saat dihubungi Kompas.com, Selasa (29/12/2020).
Adapun isi pembuka surat jawaban itu, lanjut Yanuar, perihal somasi tidak tepat sasaran yang dikirimkan Direktur PTPN VIII Mohammad Yudayat kepada pimpinan pesantren Rizieq Shihab.
Menurut dia, seharusnya pihak PTPN mengajukan komplain baik pidana maupun perdata kepada pihak yang menjual tanah dalam hal ini petani ke pihak Pondok Pesantren atau Rizieq Shihab.
"Somasi saudara adalah error in persona karena seharusnya Pihak PTPN VIII mengajukan Complain baik pidana ataupun perdata kepada pihak yang menjual tanah, kepada pesantren atau Rizieq Shihab (klien), karena pembelian tahah tersebut oleh klien kami diketahui aparat dari Kepala Desa hingga Gubernur terkait pembelian tanah tersebut dari pihak lain yang mengaku dan menerangkan tanah tersebut adalah garapannya atau miliknya," tulis poin pertama surat jawaban somasi itu seperti yang dilihat Kompas.com.
"Maka secara aspek keperdataan, PTPN VIll keliru dan tidak memiliki alasan hukum untuk meminta pesantren atau Rizieq Shihab mengosongkan tanah itu, kecuali ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang memutuskan bahwa kedudukan klien kami sebagai pembeli beritikad baik dibatalkan, dengan kata lain somasi tersebut prematur dan salah pihak," tulis isi surat selanjutnya.
Dalam jawaban somasi itu juga dijelaskan bahwa Tim Advokasi Markaz Syariah dan pengurus pesantren baru mengetahui keberadaan sertifikat hak guna usaha (SHGU) di lahan tersebut saat menerima surat somasi dari PTPN VIII.