Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sengketa Lahan Pesantren Rizieq Shihab dengan PTPN, Tim Advokasi: Somasi Tidak Tepat Sasaran

Kompas.com - 30/12/2020, 09:20 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

 

Beli dari petani penggarap lahan

Yanuar menilai bahwa terhadap lahan yang saat ini ditempati, digarap dan telah dibangun di atasnya Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah oleh Rizieq Shihab itu telah dibeli dari para petani penggarap yang sebelumnya menguasai dan mengelola lahan secara fisik serta dari para pemilik sebelumnya.

"Bahwa lahan tersebut sebelumnya adalah merupakan lahan kosong atau tanah terlantar yang dikuasai secara fisik dan dikelola oleh banyak masyarakat lebih dari 25 tahun lamanya," tulis isi surat jawaban somasi itu di poin empat.

Mengacu pada sejarah penguasaan dan pengelolaan fisik oleh masyarakat, kata Yanuar, maka kliennya Rizieq berkeyakinan atas lahan tersebut secara hukum memang benar milik para penggarap lahan.

"Sehingga saat itu klien kami (Rizieq Shihab) bersedia untuk membeli lahan-lahan tersebut dari para penggarap atau pemilik atas lahan tersebut," ucapnya.

Dengan demikian, ia menegaskan kliennya telah sesuai dengan kaidah-kaidah hukum di mana pembeli dilindungi iktikad baik sebagaimana Surat Edaran MA yang menegaskannya dalam Putusan MA Nomor 251K/Sip/1958 tanggal 26 Desember 1958.

Oleh karena itu, pihak Tim Kuasa Hukum Markaz Syariah pun menegaskan bahwa perlu klarifikasi secara resmi dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait peta batas atas lahan HGU (Hak Guna Usaha) yang saat ini diklaim PTPN VIII.

"Bahwa berdasarkan informasi yang didapat kliennya di lapangan, terhadap sertifikat HGU milik PTPN VIII itu telah dibatalkan dengan adanya putusan MA yang berkekuatan hukum tetap (inkrah)," tulis surat jawaban itu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com