Salin Artikel

Sengketa Lahan Pesantren Rizieq Shihab dengan PTPN, Tim Advokasi: Somasi Tidak Tepat Sasaran

Sebelumnya, surat somasi bernomor SB/11/6131/XII/2020 ditujukan kepada pimpinan pesantren yang tak lain adalah Rizieq Shihab.

Dalam surat somasi itu, PTPN VIII memperingatkan Rizieq Shihab untuk segera menyerahkan lahan milik PTPN selambat-lambatnya tujuh hari kerja sejak surat somasi diterima.

"Surat jawaban (somasi) sudah kami kirim kemarin dan diterima dengan baik. Kalau untuk pertemuan atau dialog resmi (dengan PTPN) tidak ada," kata Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar menanggapi kisruh sengketa lahan dengan PTPN VIII saat dihubungi Kompas.com, Selasa (29/12/2020).

Adapun isi pembuka surat jawaban itu, lanjut Yanuar, perihal somasi tidak tepat sasaran yang dikirimkan Direktur PTPN VIII Mohammad Yudayat kepada pimpinan pesantren Rizieq Shihab.

Menurut dia, seharusnya pihak PTPN mengajukan komplain baik pidana maupun perdata kepada pihak yang menjual tanah dalam hal ini petani ke pihak Pondok Pesantren atau Rizieq Shihab.

"Somasi saudara adalah error in persona karena seharusnya Pihak PTPN VIII mengajukan Complain baik pidana ataupun perdata kepada pihak yang menjual tanah, kepada pesantren atau Rizieq Shihab (klien), karena pembelian tahah tersebut oleh klien kami diketahui aparat dari Kepala Desa hingga Gubernur terkait pembelian tanah tersebut dari pihak lain yang mengaku dan menerangkan tanah tersebut adalah garapannya atau miliknya," tulis poin pertama surat jawaban somasi itu seperti yang dilihat Kompas.com.

"Maka secara aspek keperdataan, PTPN VIll keliru dan tidak memiliki alasan hukum untuk meminta pesantren atau Rizieq Shihab mengosongkan tanah itu, kecuali ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang memutuskan bahwa kedudukan klien kami sebagai pembeli beritikad baik dibatalkan, dengan kata lain somasi tersebut prematur dan salah pihak," tulis isi surat selanjutnya.

Dalam jawaban somasi itu juga dijelaskan bahwa Tim Advokasi Markaz Syariah dan pengurus pesantren baru mengetahui keberadaan sertifikat hak guna usaha (SHGU) di lahan tersebut saat menerima surat somasi dari PTPN VIII.


Beli dari petani penggarap lahan

Yanuar menilai bahwa terhadap lahan yang saat ini ditempati, digarap dan telah dibangun di atasnya Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah oleh Rizieq Shihab itu telah dibeli dari para petani penggarap yang sebelumnya menguasai dan mengelola lahan secara fisik serta dari para pemilik sebelumnya.

"Bahwa lahan tersebut sebelumnya adalah merupakan lahan kosong atau tanah terlantar yang dikuasai secara fisik dan dikelola oleh banyak masyarakat lebih dari 25 tahun lamanya," tulis isi surat jawaban somasi itu di poin empat.

Mengacu pada sejarah penguasaan dan pengelolaan fisik oleh masyarakat, kata Yanuar, maka kliennya Rizieq berkeyakinan atas lahan tersebut secara hukum memang benar milik para penggarap lahan.

"Sehingga saat itu klien kami (Rizieq Shihab) bersedia untuk membeli lahan-lahan tersebut dari para penggarap atau pemilik atas lahan tersebut," ucapnya.

Dengan demikian, ia menegaskan kliennya telah sesuai dengan kaidah-kaidah hukum di mana pembeli dilindungi iktikad baik sebagaimana Surat Edaran MA yang menegaskannya dalam Putusan MA Nomor 251K/Sip/1958 tanggal 26 Desember 1958.

Oleh karena itu, pihak Tim Kuasa Hukum Markaz Syariah pun menegaskan bahwa perlu klarifikasi secara resmi dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait peta batas atas lahan HGU (Hak Guna Usaha) yang saat ini diklaim PTPN VIII.

"Bahwa berdasarkan informasi yang didapat kliennya di lapangan, terhadap sertifikat HGU milik PTPN VIII itu telah dibatalkan dengan adanya putusan MA yang berkekuatan hukum tetap (inkrah)," tulis surat jawaban itu.


Santri masih beraktivitas

Yanuar yang juga sebagai anggota tim kuasa hukum untuk perkara pesantren Markaz Syariah itu menyebut bahwa ada total 11 butir yang termaktub dalam surat jawaban atas somasi PTPN VIII tersebut.

"Ada 11 poin, salah satunya juga tertulis soal PTPN VIII yang sudah lebih dari 25 tahun menelantarkan dan tidak mengelola langsung lahan tersebut, dan telah ada 9 SHGU PTPN VIII yang sudah dibatalkan oleh putusan pengadilan yang telah inkrah," terangnya.

Yang jelas, kata dia, kisruh sengketa lahan dengan PTPN VIII ini tidak mengganggu situasi di Pondok Pesantren Markaz Syariah.

Meskipun dalam surat somasi itu terdapat peringatan kepada pihak pesantren untuk segera menyerahkan lahan atau meminta mengosongkan pesantren.

Menurutnya, saat ini ratusan santri di Markaz Syariah itu masih aktif melaksanakan tugas rutin santri seperti biasanya.

"Nggak kami liburkan santri di sana, jadi masih normal saja (aktivitas santri) kok sampai sekarang," jelas dia.

https://regional.kompas.com/read/2020/12/30/09200081/sengketa-lahan-pesantren-rizieq-shihab-dengan-ptpn-tim-advokasi--somasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke