Yanuar yang juga sebagai anggota tim kuasa hukum untuk perkara pesantren Markaz Syariah itu menyebut bahwa ada total 11 butir yang termaktub dalam surat jawaban atas somasi PTPN VIII tersebut.
"Ada 11 poin, salah satunya juga tertulis soal PTPN VIII yang sudah lebih dari 25 tahun menelantarkan dan tidak mengelola langsung lahan tersebut, dan telah ada 9 SHGU PTPN VIII yang sudah dibatalkan oleh putusan pengadilan yang telah inkrah," terangnya.
Yang jelas, kata dia, kisruh sengketa lahan dengan PTPN VIII ini tidak mengganggu situasi di Pondok Pesantren Markaz Syariah.
Meskipun dalam surat somasi itu terdapat peringatan kepada pihak pesantren untuk segera menyerahkan lahan atau meminta mengosongkan pesantren.
Menurutnya, saat ini ratusan santri di Markaz Syariah itu masih aktif melaksanakan tugas rutin santri seperti biasanya.
"Nggak kami liburkan santri di sana, jadi masih normal saja (aktivitas santri) kok sampai sekarang," jelas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.