Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sengketa Lahan Ponpes Rizieq Shihab di Megamendung, Berdiri di Tanah HGU PTPN VIII dan Diklaim Sudah Dibeli dari Petani

Kompas.com - 25/12/2020, 15:21 WIB
Setyo Puji

Editor

KOMPAS.com - PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII melayangkan surat somasi kepada pengelola Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Pasalnya, lahan yang ditempatinya tersebut merupakan areal sah milik PTPN VIII.

Hal itu berdasarkan sertifikat HGU Nomor 299 tanggal 4 Juli 2008.

Adapun penguasaan fisik tanah yang dibangun pihak ponpes tersebut, selama ini dianggap tidak memiliki izin dan persetujuan dari pihak PTPN VIII selaku pemilik sah.

Baca juga: Disomasi, Rizieq Shihab Sebut Tidak Pernah Merampas Lahan PTPN VIII

Diminta segera mengosongkan

PTPN VIII diketahui telah memberikan surat somasi tersebut pada 18 Desember 2020.

Dalam surat somasi itu, pihak ponpes diminta untuk segera menyerahkan lahan milik PTPN yang ditempatinya tersebut selambat-lambatnya tujuh hari kerja.

Jika peringatan itu tidak diindahkan, maka pihaknya akan melaporkan masalah tersebut ke polisi.

"Tindakan Saudara tersebut merupakan tindak pidana penggelapan hak atas barang tidak bergerak, larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya dan atau pemindahan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 385 KUHP, Perpu No 51 Tahun 1960 dan pasal 480 KUHP," berikut keterangan surat somasi yang dilihat Kompas.com.

Terkait dengan surat somasi itu, Sekretaris Perusahaan PTPN VIII, Naning DT membenarkannya.

"Betul (dikirim) tanggal 18 Desember 2020, surat tersebut hanya kami kirimkan kepada para okupan langsung (Markaz Syariah)," kata Naning melalui keterangan tertulisnya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (24/12/2020).

Baca juga: Ponpes Rizieq Shihab di Megamendung, Puncak Bogor Disomasi, Ini Penjelasan Lengkapnya

Lahan HGU milik PTPN VIII

Naning mengatakan, lahan yang dikuasai pimpinan FPI Rizieq Shihab untuk pendirian ponpes tersebut merupakan areal sah milik PTPN VIII.

Hal itu berdasarkan sertifikat HGU Nomor 299 tanggal 4 Juli 2008.

Adapun luas lahan yang dikuasai tanpa izin dan persetujuan dari PTPN VIII tersebut kurang lebih 30,91 hektar.

Oleh karena itu, pihaknya meminta pihak ponpes untuk segera menyerahkan lahan tersebut karena dianggap menyalahi ketentuan yang berlaku.

"Markaz Syariah milik pimpinan FPI memang benar ada di areal sah milik kami. Sekian yang dapat kami sampaikan, mohon dapat dipahami," jelas dia kepada Kompas.com.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com