KOMPAS.com- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) mencabut aturan syarat tes swab PCR bagi warga yang hendak masuk ke wilayahnya.
Syarat itu baru diterapkan oleh pemerintah provinsi untuk pengguna transportasi udara mulai Sabtu (26/12/2020) hingga Jumat (8/1/2021).
Menanggapi permintaan Kemenhub mencabut regulasi, Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Barat Horisson menyebut ada ketimpangan kebijakan pusat terhadap daerah.
Sebab, syarat tes swab PCR diperbolehkan bagi Bali. Sedangkan Kalimantan Barat diminta untuk mencabut aturan swab PCR.
"Sekarang kita juga bertanya kepada pusat, kenapa hanya Bali yang diberlakukan khusus atau pelaku perjalanan harus negatif dengan pemeriksaan swab PCR untuk syarat masuk Bali," kata dia.
Harisson menganggap, seakan-akan hanya Bali yang diselamatkan oleh pemerintah pusat.
"Ini seakan-akan Bali harus diselamatkan, sementara daerah lain tidak perlu diselamatkan. Mereka gunakan standar ganda dalam menyelamatkan warga negara," ketus Harisson.
Baca juga: Kadinkes Kalbar soal Syarat Penumpang Pesawat Harus Swab PCR: Kenapa Bali Diberlakukan Khusus?