KOMPAS.com- Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) mengeluarkan aturan syarat tes swab PCR bagi pelaku perjalanan transportasi udara.
Aturan tersebut dikeluarkan lantaran tingginya tingkat penularan Covid-19 di Indonesia, sekaligus meningkatnya arus kunjungan selama libur akhir tahun.
Bahkan, Pemprov Kalbar telah mengeluarkan surat edaran terkait aturan tersebut.
Namun ternyata, regulasi itu berujung polemik. Kementerian Perhubungan meminta aturan swab PCR di Bandara Supadio Pontianak dicabut.
Baca juga: Mulai Besok, Masuk Melalui Bandara Supadio Pontianak Harus Tunjukkan Hasil Tes Swab PCR
Salah satunya menyebut, pelaku perjalanan menggunakan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab PCR.
Adapun, surat keterangan tersebut berlau paling lama tujuh hari sejak tanggal pemeriksaan.
Harisson menyebut peraturan itu diterapkan selama dua pekan.
"Edaran ini mulai berlaku sejak Sabtu, 26 Desember 2020 sampai dengan Jumat, 8 Januari 2021," kata dia, Jumat (25/12/2020).
Baca juga: Kemenhub Minta Gubernur Kalbar Cabut Aturan Penumpang Pesawat Wajib Tes Swab PCR
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.