PONTIANAK, KOMPAS.com - Direktorat Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan, meminta Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) menyesuaikan atau mencabut aturan yang mewajibkan penumpang pesawat menunjukkan hasil tes swab dengan metode polymerase chain reaction (PCR).
Permintaan itu disampaikan dalam surat bernomor UM.006/10/3/DRJU.DJPU-2020, yang ditandatangani Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto, Sabtu (26/12/2020).
"Sehubungan dengan SE Gubernur Kalbar Nomor 3596 Tahun 2020 tentang P elaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2021 dalam Tatanan Kehidupan Kenormalan Baru, khususnya yang mengatur pelaku perjalanan dalam negeri menggunakan transportasi udara agar dapat disesuaikan atau dicabut, sehingga sejalan dengan surat edaran Satgas Penanganan Covid Nomor 3 Tahun 2020 dan surat edaran Menhub Nomor 22 Tahun 2020," tulis Novie.
Kemudian, dalam surat tersebut, juga meminta pemerintah daerah, TNI, Polri dan pemangku kepentingan, memastikan pelayanan transportasi udara tetap berjalan dengan menerapkan protokol kesehatan.
Baca juga: Mulai Besok, Masuk Melalui Bandara Supadio Pontianak Harus Tunjukkan Hasil Tes Swab PCR
Hal itu agar memberikan kepastian terhadap pelayanan transportasi udara.
"Kami mohon bantuan Gubernur Kalbar tidak membawa permasalahan pelayanan kepada masyarakat pengguna jasa transportasi udara di dalam ranah publik melalui media sosial dan massa," sambungnya.
Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Barat Harisson membenarkan perihal surat tersebut.
"Betul. Akan segera saya tanggapi," kata Harisson kepada wartawan, Minggu (27/12/2020).
Sebelumnya, Pemprov Kalbar mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan kegiatan masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru 2021 dalam tatanan kehidupan kenormalan baru.
Dalam surat edaran itu, terdapat poin yang menyebutkan pelaku perjalanan menggunakan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab dengan metode polymerase chain reaction (PCR).