Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polemik Syarat Tes Swab PCR di Bandara Supadio Pontianak, Diwajibkan Pemprov, Kemenhub Minta Aturan Dicabut

Kompas.com - 27/12/2020, 15:40 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com- Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) mengeluarkan aturan syarat tes swab PCR bagi pelaku perjalanan transportasi udara.

Aturan tersebut dikeluarkan lantaran tingginya tingkat penularan Covid-19 di Indonesia, sekaligus meningkatnya arus kunjungan selama libur akhir tahun.

Bahkan, Pemprov Kalbar telah mengeluarkan surat edaran terkait aturan tersebut.

Namun ternyata, regulasi itu berujung polemik. Kementerian Perhubungan meminta aturan swab PCR di Bandara Supadio Pontianak dicabut.

Baca juga: Mulai Besok, Masuk Melalui Bandara Supadio Pontianak Harus Tunjukkan Hasil Tes Swab PCR

Berlaku sejak Sabtu, 26 Desember 2020

ilustrasi bandaraShutterstock ilustrasi bandara
Kepala Dinas Kesehatan Kalbar Harisson mengemukakan, surat edaran yang dikeluarkan Pemprov Kalbar memuat beberapa poin aturan.

Salah satunya menyebut, pelaku perjalanan menggunakan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab PCR.

Adapun, surat keterangan tersebut berlau paling lama tujuh hari sejak tanggal pemeriksaan.

Harisson menyebut peraturan itu diterapkan selama dua pekan.

"Edaran ini mulai berlaku sejak Sabtu, 26 Desember 2020 sampai dengan Jumat, 8 Januari 2021," kata dia, Jumat (25/12/2020).

Baca juga: Kemenhub Minta Gubernur Kalbar Cabut Aturan Penumpang Pesawat Wajib Tes Swab PCR

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com