Salin Artikel

Polemik Syarat Tes Swab PCR di Bandara Supadio Pontianak, Diwajibkan Pemprov, Kemenhub Minta Aturan Dicabut

Aturan tersebut dikeluarkan lantaran tingginya tingkat penularan Covid-19 di Indonesia, sekaligus meningkatnya arus kunjungan selama libur akhir tahun.

Bahkan, Pemprov Kalbar telah mengeluarkan surat edaran terkait aturan tersebut.

Namun ternyata, regulasi itu berujung polemik. Kementerian Perhubungan meminta aturan swab PCR di Bandara Supadio Pontianak dicabut.

Salah satunya menyebut, pelaku perjalanan menggunakan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab PCR.

Adapun, surat keterangan tersebut berlau paling lama tujuh hari sejak tanggal pemeriksaan.

Harisson menyebut peraturan itu diterapkan selama dua pekan.

"Edaran ini mulai berlaku sejak Sabtu, 26 Desember 2020 sampai dengan Jumat, 8 Januari 2021," kata dia, Jumat (25/12/2020).

Lima penumpang pesawat positif Covid-19

Sebelumnya, Dinas Kesehatan Kalbar menjaring lima orang yang positif Covid-19 dalam pemeriksaan acak kepada penumpang pesawat yang baru datang.

Padahal mereka sudah membawa surat hasil pemeriksaan rapid test antigen negatif dari Jakarta.

Kelima orang tersebut adalah penumpang pesawat Batik Air dengan nomor penerbangan ID6220 yang mendarat pada Minggu (20/12/2020) pukul 14.30 WIB.

Kepala Dinas Kesehatan Kalbar, Harisson menilai, rapid test antigen memiliki tingkat akurasi hingga 90 persen.

Namun hasil akan tidak akurat ketika pengambilan sampel dilakukan terburu-buru.

“Diagnosis pasti sampai saat ini (golden standard) memang hanya pada swab reverse transcription polymerase chain reaction atau RT-PCR,” harap Harisson.

Kemenhub juga berharap, Pemprov Kalbar menyesuaikan dengan aturan pemerintah pusat.

"Sehubungan dengan SE Gubernur Kalbar Nomor 3596 Tahun 2020 tentang P elaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2021 dalam Tatanan Kehidupan Kenormalan Baru, khususnya yang mengatur pelaku perjalanan dalam negeri menggunakan transportasi udara agar dapat disesuaikan atau dicabut, sehingga sejalan dengan surat edaran Satgas Penanganan Covid Nomor 3 Tahun 2020 dan surat edaran Menhub Nomor 22 Tahun 2020," demikian isi surat yang ditandatangani Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto, Sabtu (26/12/2020).

Kemenhub meminta agar Gubernur Kalbar tidak membawa permasalahan itu ke ranah media sosial.

"Kami mohon bantuan Gubernur Kalbar tidak membawa permasalahan pelayanan kepada masyarakat pengguna jasa transportasi udara di dalam ranah publik melalui media sosial dan massa," sambungnya.

Ia juga menilai, permintaan mencabut syarat tes PCR itu sebagai ketidakseriusan penanganan Covid-19.

"Saya anggap aneh Kemenhub tidak mendukung keputusan Satgas Kalbar. Dan di sini sebenarnya kelihatan siapa yang serius dan siapa yang tidak serius menangani Covid-19," kata dia.

Harisson mengatakan, tingkat akurasi swab PCR yang mencapai 98 persen menjadi alasan mengapa regulasi itu diterapkan.

"Kalbar menetapkan standar yang lebih tinggi dengan menggunakan pemeriksaan swab PCR dengan akurasi 98 persen. Kenapa tidak boleh?" tanya Harisson.

"Kenapa PCR? Karena akurasi PCR mencapai 98 persen. Jadi Pak Gubernur tidak mau setengah-setengah dalam penanganan Covid-19 di Kalbar," lanjut dia.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Pontianak, Hendra Cipta | Editor : Dheri Agriesta)

https://regional.kompas.com/read/2020/12/27/15403671/polemik-syarat-tes-swab-pcr-di-bandara-supadio-pontianak-diwajibkan-pemprov

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke