Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polemik Syarat Tes Swab PCR di Bandara Supadio Pontianak, Diwajibkan Pemprov, Kemenhub Minta Aturan Dicabut

Kompas.com - 27/12/2020, 15:40 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com- Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) mengeluarkan aturan syarat tes swab PCR bagi pelaku perjalanan transportasi udara.

Aturan tersebut dikeluarkan lantaran tingginya tingkat penularan Covid-19 di Indonesia, sekaligus meningkatnya arus kunjungan selama libur akhir tahun.

Bahkan, Pemprov Kalbar telah mengeluarkan surat edaran terkait aturan tersebut.

Namun ternyata, regulasi itu berujung polemik. Kementerian Perhubungan meminta aturan swab PCR di Bandara Supadio Pontianak dicabut.

Baca juga: Mulai Besok, Masuk Melalui Bandara Supadio Pontianak Harus Tunjukkan Hasil Tes Swab PCR

Berlaku sejak Sabtu, 26 Desember 2020

ilustrasi bandaraShutterstock ilustrasi bandara
Kepala Dinas Kesehatan Kalbar Harisson mengemukakan, surat edaran yang dikeluarkan Pemprov Kalbar memuat beberapa poin aturan.

Salah satunya menyebut, pelaku perjalanan menggunakan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab PCR.

Adapun, surat keterangan tersebut berlau paling lama tujuh hari sejak tanggal pemeriksaan.

Harisson menyebut peraturan itu diterapkan selama dua pekan.

"Edaran ini mulai berlaku sejak Sabtu, 26 Desember 2020 sampai dengan Jumat, 8 Januari 2021," kata dia, Jumat (25/12/2020).

Baca juga: Kemenhub Minta Gubernur Kalbar Cabut Aturan Penumpang Pesawat Wajib Tes Swab PCR

Ilustrasi keadaan penumpang  pesawatDok. Pixabay/Stela Di Ilustrasi keadaan penumpang pesawat

Lima penumpang pesawat positif Covid-19

Sebelumnya, Dinas Kesehatan Kalbar menjaring lima orang yang positif Covid-19 dalam pemeriksaan acak kepada penumpang pesawat yang baru datang.

Padahal mereka sudah membawa surat hasil pemeriksaan rapid test antigen negatif dari Jakarta.

Kelima orang tersebut adalah penumpang pesawat Batik Air dengan nomor penerbangan ID6220 yang mendarat pada Minggu (20/12/2020) pukul 14.30 WIB.

Kepala Dinas Kesehatan Kalbar, Harisson menilai, rapid test antigen memiliki tingkat akurasi hingga 90 persen.

Namun hasil akan tidak akurat ketika pengambilan sampel dilakukan terburu-buru.

“Diagnosis pasti sampai saat ini (golden standard) memang hanya pada swab reverse transcription polymerase chain reaction atau RT-PCR,” harap Harisson.

Baca juga: 5 Penumpang Pesawat Positif Covid-19, Indikasinya Surat yang Mereka Bawa Palsu

Kemenhub minta aturan dicabut

Ilustrasi rapid test antigenSHUTTERSTOCK Ilustrasi rapid test antigen
Aturan syarat tes swab PCR ditanggapi Kemenhub dengan meminta Pemprov Kalbar mencabut regulasi.

Kemenhub juga berharap, Pemprov Kalbar menyesuaikan dengan aturan pemerintah pusat.

"Sehubungan dengan SE Gubernur Kalbar Nomor 3596 Tahun 2020 tentang P elaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2021 dalam Tatanan Kehidupan Kenormalan Baru, khususnya yang mengatur pelaku perjalanan dalam negeri menggunakan transportasi udara agar dapat disesuaikan atau dicabut, sehingga sejalan dengan surat edaran Satgas Penanganan Covid Nomor 3 Tahun 2020 dan surat edaran Menhub Nomor 22 Tahun 2020," demikian isi surat yang ditandatangani Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto, Sabtu (26/12/2020).

Kemenhub meminta agar Gubernur Kalbar tidak membawa permasalahan itu ke ranah media sosial.

"Kami mohon bantuan Gubernur Kalbar tidak membawa permasalahan pelayanan kepada masyarakat pengguna jasa transportasi udara di dalam ranah publik melalui media sosial dan massa," sambungnya.

Baca juga: Mobil Terguling, Sukamti Tewas dengan Jasad Memeluk Bayi Majikannya di Malaysia

 

Suasana Bandara Supadio Pontianak Kalimantan Barat jelang penghentian layanan penumpang umum mulai Sabtu (25/4/2020).KOMPAS.COM/HENDRA CIPTA Suasana Bandara Supadio Pontianak Kalimantan Barat jelang penghentian layanan penumpang umum mulai Sabtu (25/4/2020).
Dianggap aneh dan tak serius tangani Covid-19

Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Barat Harisson menganggap permintaan Kemenhub adalah hal yang aneh.

Ia juga menilai, permintaan mencabut syarat tes PCR itu sebagai ketidakseriusan penanganan Covid-19.

"Saya anggap aneh Kemenhub tidak mendukung keputusan Satgas Kalbar. Dan di sini sebenarnya kelihatan siapa yang serius dan siapa yang tidak serius menangani Covid-19," kata dia.

Harisson mengatakan, tingkat akurasi swab PCR yang mencapai 98 persen menjadi alasan mengapa regulasi itu diterapkan.

"Kalbar menetapkan standar yang lebih tinggi dengan menggunakan pemeriksaan swab PCR dengan akurasi 98 persen. Kenapa tidak boleh?" tanya Harisson.

"Kenapa PCR? Karena akurasi PCR mencapai 98 persen. Jadi Pak Gubernur tidak mau setengah-setengah dalam penanganan Covid-19 di Kalbar," lanjut dia.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Pontianak, Hendra Cipta | Editor : Dheri Agriesta)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com