Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polemik Syarat Tes Swab PCR di Bandara Supadio Pontianak, Diwajibkan Pemprov, Kemenhub Minta Aturan Dicabut

Kompas.com - 27/12/2020, 15:40 WIB
Pythag Kurniati

Editor

Lima penumpang pesawat positif Covid-19

Sebelumnya, Dinas Kesehatan Kalbar menjaring lima orang yang positif Covid-19 dalam pemeriksaan acak kepada penumpang pesawat yang baru datang.

Padahal mereka sudah membawa surat hasil pemeriksaan rapid test antigen negatif dari Jakarta.

Kelima orang tersebut adalah penumpang pesawat Batik Air dengan nomor penerbangan ID6220 yang mendarat pada Minggu (20/12/2020) pukul 14.30 WIB.

Kepala Dinas Kesehatan Kalbar, Harisson menilai, rapid test antigen memiliki tingkat akurasi hingga 90 persen.

Namun hasil akan tidak akurat ketika pengambilan sampel dilakukan terburu-buru.

“Diagnosis pasti sampai saat ini (golden standard) memang hanya pada swab reverse transcription polymerase chain reaction atau RT-PCR,” harap Harisson.

Baca juga: 5 Penumpang Pesawat Positif Covid-19, Indikasinya Surat yang Mereka Bawa Palsu

Kemenhub minta aturan dicabut

Ilustrasi rapid test antigenSHUTTERSTOCK Ilustrasi rapid test antigen
Aturan syarat tes swab PCR ditanggapi Kemenhub dengan meminta Pemprov Kalbar mencabut regulasi.

Kemenhub juga berharap, Pemprov Kalbar menyesuaikan dengan aturan pemerintah pusat.

"Sehubungan dengan SE Gubernur Kalbar Nomor 3596 Tahun 2020 tentang P elaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2021 dalam Tatanan Kehidupan Kenormalan Baru, khususnya yang mengatur pelaku perjalanan dalam negeri menggunakan transportasi udara agar dapat disesuaikan atau dicabut, sehingga sejalan dengan surat edaran Satgas Penanganan Covid Nomor 3 Tahun 2020 dan surat edaran Menhub Nomor 22 Tahun 2020," demikian isi surat yang ditandatangani Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto, Sabtu (26/12/2020).

Kemenhub meminta agar Gubernur Kalbar tidak membawa permasalahan itu ke ranah media sosial.

"Kami mohon bantuan Gubernur Kalbar tidak membawa permasalahan pelayanan kepada masyarakat pengguna jasa transportasi udara di dalam ranah publik melalui media sosial dan massa," sambungnya.

Baca juga: Mobil Terguling, Sukamti Tewas dengan Jasad Memeluk Bayi Majikannya di Malaysia

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com