Sementara itu, Kuasa Hukum Front Pembela Islam (FPI), Aziz Yanuar mengaku bahwa surat somasi yang ditandatangani Direktur PTPN VII I Mohamad Yudayat tersebut sudah diterima oleh pihak pengelola Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah.
"Iya, sudah kita terima, suratnya itu diterima 3 hari lalu oleh pihak pengelola pesantren," kata Aziz saat dihubungi Kompas.com, Kamis.
Aziz menegaskan, tidak benar bahwa pondok pesantren milik Rizieq Shihab itu telah menyerobot lahan PTPN VIII.
Sebab, kata dia, selama ini lahan tersebut justru digarap oleh masyarakat setempat.
Mengacu pada Undang-Undang Agraria tahun 1960 disebutkan bahwa jika satu lahan kosong, digarap oleh masyarakat lebih dari 20 tahun lamanya.
Maka masyarakat berhak untuk membuat sertifikat tanah yang digarap.
"Jadi kalau kita sih sebenarnya soal itu enggak benar. Karena masyarakat Megamendung itu sudah 30 tahunan menggarap lahan tersebut," ujarnya saat dimintai tanggapan mengenai
pimpinan ponpes harus menyerahkan kembali lahan tersebut kepada PTPN VIII.