KOMPAS.com - Sebanyak lima orang penumpang pesawat Batik Air dari Jakarta yang tiba di Bandara Internasional Supadio Pontianak dinyatakan positif Covid-19.
Kasus tersebut ditemukan setelah tim Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kalimantan Barat melakukan pemeriksaan secara acak kepada para penumpang yang mendarat.
Menyikapi temuan itu, maskapai yang membawa penumpang tersebut akan diberikan sanksi larangan terbang.
Hal itu dilakukan agar kasus serupa tidak kembali terulang dan pihak maskapai maupun bandar udara diharapkan bisa lebih memperhatikan protokol kesehatan.
Baca juga: 5 Penumpang Pesawat dari Jakarta Terkonfirmasi Positif Covid-19 di Pontianak
Kasus lima penumpang yang terpapar Covid-19 itu ditemukan Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kalbar pada Minggu (20/12/2020).
Saat itu, tim satgas melakukan pemeriksaan kepada 24 orang penumpang pesawat Batik Air secara acak.
Dari total yang dilakukan pemeriksaan itu, lima di antaranya dinyatakan positif Covid-19.
“Pada Minggu kemarin, kami melakukan pemeriksaan penumpang yang baru turun dari pesawat Batik Air. Di situ ada 24 orang yang diambil sampel, dari pemeriksaan swab polymerase chain reaction atau PCR, ternyata ada lima orang positif,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kalbar Harisson, kepada wartawan, Kamis (24/12/2020).
Pemeriksaan kepada penumpang pesawat tersebut, kata Harisson, merupakan kegiatan rutin yang dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 dari luar daerah.
Baca juga: Bawa 5 Penumpang Positif Covid-19, Kadinkes Kalbar: Maskapai Dilarang Terbang 10 Hari
Temuan penumpang pesawat terpapar Covid-19 tersebut diketahui sudah berulang kali terjadi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.