Mantan anggota DPRD Kota Palembang, Doni, menjadi terdakwa kasus narkoba.
Dia sebelumnya ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) karena tertangkap tangan membawa 5 kilogram sabbu-sabu,
Sidang perdana pada Selasa (22/12/2020) dilakukan secara virtual dan berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang.
Dalam pembacaan dakwaan, Doni disebut telah melanggar pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Kasus berawal saat tiga terdakwa lainnya, Ahmad Najmi Emawan alias Wawan, Alamsyah dan Mulyadi menghubungi Doni untuk menyediakan sabu dalam jumlah besar.
Doni lalu membawa narkoba dengan menggunakan sepeda motor melewati Jalan Riau, Kecamatan Ilir Barat 1 Palembang.
Ternyata Doni sudah lama diintai anggota BNN sehingga pelaku dengan mudah digerebek oleh aparat.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Palembang Agus Ari Kusuma menyebut ancaman bagi Doni ialah hukuman mati.
"Ancaman hukuman untuk terdakwa ini adalah hukuman mati. Doni Bandar dan pemodal ada Mulyadi, nanti akan kami hadirkan saksi-saksi di sidang selanjutnya,"kata Agung.
Baca juga: Anggota DPRD Palembang Tertangkap Bawa 5 Kg Sabu Terancam Hukuman Mati
Diketahui para pelaku adalah lima siswi kelas 7 SMPN 1 Suela.
Hal tersebut membuat guru kesal hingga akhirnya mengeluarkan para murid tersebut.
Menurut salah satu guru, Ahmad Riadi Ahyar, para guru mengisi rapor dengan sangat hati-hati karena tidak boleh ada coretan atau perbaikan.
Banyak guru yang menghabiskan waktu sampai malam-malam untuk menyelesaikan rapor untuk para murid.
"Mereka itu sungguh keterlaluan, tidak hormat pada kami guru-gurunya, tidak menghargai bagaimana kami mengisi rapor dengan susah payah sampai tengah malam demi mereka, agar tidak ada kesalahan, mereka malah injak-injak rapornya di video TikTok," kata guru Bahasa Inggris itu saat dijumpai Kompas.com di sekolah, Selasa (22/12/2020).
Para murid dikeluarkan karena poin kenakalan mereka mencapai 95 dari batas 75 poin.
Para murid itu pun menyesal dan berharap masih bisa melanjutkan sekolah di SMPN 1 Suela.
Namun, sekolah akhirnya membatalkan sanksi tersebut setelah Dinas Pendidikan setempat memanggil pihak sekolah.
Baca juga: Kisah 5 Siswi SMP Injak Rapor di TikTok, Tak Hargai Guru, Dikeluarkan dan Berujung Penyesalan