Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Insentif Tenaga Kesehatan RS Jambi Macet 7 Bulan, Jadi Temuan BPK

Kompas.com - 23/12/2020, 19:20 WIB
Jaka Hendra Baittri,
Farid Assifa

Tim Redaksi

Hal tersebut pernah diinstruksikan melalui pejabat sementara gubernur untuk menegaskan dan memohon rumah sakit secepatnya mengusulkan.

Baru tanggal 21 Desember usulan rumah sakit masuk ke Dinas Kesehatan Provinsi Jambi. Namun setelah verifikasi, kelengkapannya ternyata masih ada yang kurang.

“Karena ini menggunakan uang negara harus sesuai ketentuang berlaku. Sesuai Keputusan Menteri Kesehatan nomor 392 tahun 2020,” katanya.

Baca juga: Haris-Sani Menang Tipis di Pilkada Jambi, Paslon CE-Ratu akan Gugat ke MK

Sesuai peraturan tersebut yang berhak mendapatkan insentif adalah nakes yang bekerja di ruang isolasi Covid-19, ruang HCU/ICU/ICCU covid-19, ruangIGD, ruangrawat inap, poliklinik Covid-19, instalasi farmasi dan ruang lain yang digunakan untuk pelayanan Covid-19.

Raflizar mengatakan, pada Januari pihaknya akan mengajukan kembali anggaran untuk insentif ini.

Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Raden Mattaher Jambi Muhammad Fery Kusnadi mengatakan berkas untuk insentif nakes ini sedang disiapkan.

“Karena ada perbaikan-perbaikansedang disiapkan berkas-berkasnya,” katanya saat dihubungi Kompas.com via WhatsApp, Rabu (23/12/2020).

Fery mengatakan, baru bulan lalu dinas membayar untuk bulan kelima dan dananya memang belum masuk ke Jambi.

“Malah bulan 5 itu dua kali bayar karena dananya kurang,” kata Fery mengungkapkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com