KOMPAS.com - HM (42) seorang karyawan swasta di Binjai ditangkap polisi karena memalsukan data kematiannya karena kecelakaan untuk mencairkan uang asuransi Rp 90 juta.
Kasus tersebut berawal saat HM membeli produk asuransi secara online pada 6 Februari 2020.
Ia membeli poduk asuransi dengan nomor HP dan email di PT BNI Life. Lalu ia membayar premi Rp 54.000 dengan cara ditransfer dan mendapatkan polis asuransi.
Sebulan kemudian tepatnya 7 Maret 2020, HM membuat surat kematian palsu atas nama dirinya sendiri yang didapatkan dari Kepala Desa Tunggorono.
Baca juga: Usai Palsukan Kematiannya, Pria Ini Ditangkap karena Jadi Ahli Waris Istri
Ia kemudian memalsukan surat keterangan kecelakaan lalu lintas dan mengisi formulis klaim asuransi dengan memalsukan tanda tangan istrinya, ES.
Pada 9 Maret 2020, HM mengirim formulir klaim asuransi dengan melampirkan fotokopi KTP dan SIM C atas nama istrinya.
Selain itu ia juga melampirkan fotokopi surat keterangan kematian dan surat keterangan kecelakaan lalu lintas yang telah dipalsukan.
Menurut Kapolres Binjai AKBP Romadhoni Sutarjo, surat tersebut dikirimkan ke perusahaan asuransi pusat di Jakarta menggunakan jasa pengiriman.
Pada 30 maret 2020, perusahaan asuransi memberikan uang santunan sebesar Rp 90 juta yang ditransfer ke rekening bank atas nama HM.
Baca juga: Mengenal Asuransi Jasa Raharja, dari Lingkup Jaminan hingga Cara Klaim
Saat mengetahui HM masih hidup, pihak asuransi langsung melaporkan pemalsuan data tersebut ke Polres Binjai.
HM kemudian ditangkap di Jalan Damar, Kelurahan Simalingkar, Deli Serdang pada 17 Desember 2020.
"Sehingga pada tanggal 17 Desember 2020 pukul 17.00 dilakukan penangkapan terhadap tersangka di Jalan Damar, Kelurahan Simalingkar, Kecamatan Pancur Batu, Deli Serdang untuk dilakukan proses hukum," katanya.
Semntara itu Kasubag Humas Polres Binjai AKP Siswanto mengatakan pihak PT BNI Life curiga HM menjadi ahli waris kematian istrinya.
Padahal dalam data mereka, HM sudah meninggal dunia.
"Kemudian karena berhasil lalu dibuatnya lagi data palsu untuk istrinya telah meninggal dunia dan sebagai ahli waris tersangka sendiri, padahal dalam data PT BNI life, yang bersangkutan udah meninggal," katanya.
HM kemudian ditahan di Polres Binjai dan ia dijerat Pasal 263 ayat (1), (2) dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Dewantoro | Editor : Farid Assifa)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.