Salin Artikel

Demi Asuransi Rp 90 Juta, Pria di Binjai Palsukan Data Kematiannya Sendiri, Ini Kronologinya

Kasus tersebut berawal saat HM membeli produk asuransi secara online pada 6 Februari 2020.

Ia membeli poduk asuransi dengan nomor HP dan email di PT BNI Life. Lalu ia membayar premi Rp 54.000 dengan cara ditransfer dan mendapatkan polis asuransi.

Sebulan kemudian tepatnya 7 Maret 2020, HM membuat surat kematian palsu atas nama dirinya sendiri yang didapatkan dari Kepala Desa Tunggorono.

Ia kemudian memalsukan surat keterangan kecelakaan lalu lintas dan mengisi formulis klaim asuransi dengan memalsukan tanda tangan istrinya, ES.

Pada 9 Maret 2020, HM mengirim formulir klaim asuransi dengan melampirkan fotokopi KTP dan SIM C atas nama istrinya.

Selain itu ia juga melampirkan fotokopi surat keterangan kematian dan surat keterangan kecelakaan lalu lintas yang telah dipalsukan.

Menurut Kapolres Binjai AKBP Romadhoni Sutarjo, surat tersebut dikirimkan ke perusahaan asuransi pusat di Jakarta menggunakan jasa pengiriman.

Pada 30 maret 2020, perusahaan asuransi memberikan uang santunan sebesar Rp 90 juta yang ditransfer ke rekening bank atas nama HM.

Saat mengetahui HM masih hidup, pihak asuransi langsung melaporkan pemalsuan data tersebut ke Polres Binjai.

HM kemudian ditangkap di Jalan Damar, Kelurahan Simalingkar, Deli Serdang pada 17 Desember 2020.

"Sehingga pada tanggal 17 Desember 2020 pukul 17.00 dilakukan penangkapan terhadap tersangka di Jalan Damar, Kelurahan Simalingkar, Kecamatan Pancur Batu, Deli Serdang untuk dilakukan proses hukum," katanya.

Semntara itu Kasubag Humas Polres Binjai AKP Siswanto mengatakan pihak PT BNI Life curiga HM menjadi ahli waris kematian istrinya.

Padahal dalam data mereka, HM sudah meninggal dunia.

"Kemudian karena berhasil lalu dibuatnya lagi data palsu untuk istrinya telah meninggal dunia dan sebagai ahli waris tersangka sendiri, padahal dalam data PT BNI life, yang bersangkutan udah meninggal," katanya.

HM kemudian ditahan di Polres Binjai dan ia dijerat Pasal 263 ayat (1), (2) dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Dewantoro | Editor : Farid Assifa)

https://regional.kompas.com/read/2020/12/23/10500071/demi-asuransi-rp-90-juta-pria-di-binjai-palsukan-data-kematiannya-sendiri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke