YOGYAKARTA, KOMPAS.com- Seorang perempuan berinisial YN (41) warga Pakualaman, Kota Yogyakarta nekat menggelapkan uang perusahaan tempatnya bekerja.
Tak tanggung-tanggung, YN menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 8,9 miliar.
Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Deni Irwansyah mengatakan, YN ditangkap pada 22 Oktober 2020 dalam kasus tindak pidana penggelapan.
"Tersangka YN ditangkap di rumah kontrakannya daerah Kotagede," ujar Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Deni Irwansyah dalam jumpa pers, Selasa (22/12/2020).
Baca juga: Kabur 3 Tahun ke Dubai Jadi TKI, DPO Kasus Korupsi di Polewali Mandar Ditangkap
Deni menjelaskan YN merupakan pegawai salah satu perusahaan tekstil di Sleman. Perempuan berusia 41 tahun ini di perusahaan menjabat sebagai kepala bagian keuangan.
Selama bekerja YN mempunyai tugas mengurus segala pengeluaran dan pemasukan perusahaan.
Aksi YN terungkap setelah perusahaan melakukan audit keuangan pada Februari 2020.
Hasilnya sejak Januari 2018 sampai dengan Desember 2019, ada cek yang dicairkan di bank.
Baca juga: Cerita Ibu Muda Diduga Gelapkan Uang Arisan Rp 400 Juta di OKU, Sempat Kabur ke Jawa
Namun uang perusahaan tersebut, tidak semuanya diserahkan oleh YN ke perusahaan.
"Tersangka ini menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 8.965.357.790. Modusnya menggelapkan sebagian uang dari hasil pencairan cek milik perusahaan," ucapnya.