Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kabag Keuangan Gelapkan Uang Perusahaan Tekstil hingga Rp 8,9 Miliar

Kompas.com - 22/12/2020, 16:25 WIB
Wijaya Kusuma,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

Menurutnya, tersangka YN pada 26 Maret 2020 membuat surat kesanggupan mengembalikan uang perusahaan. Namun YN tidak menepati dan justru tidak ada kabar.

Uang hasil penggelapan tersebut ada yang disetor tunai ke rekening milik almarhum suaminya.

Baca juga: 8 Polisi Sumsel Terlibat Penggelapan hingga Jadi Kurir Narkoba, Dipecat Tidak hormat

Selain itu juga digunakan untuk kepentingan pribadi seperti membeli laptop, TV, AC, sepeda motor, mesin cuci hingga kulkas.

Tak hanya itu, uang tersebut oleh YN juga digunakan untuk modal usaha cucian mobil dan jok mobil.

YN pun membeli barang-barang seperti kompresor, genset, dan bahan cover jok mobil.

"Barang-barang itu sudah kita sita semua. Jadi motifnya ingin memiliki uang perusahaan untuk kepentingan pribadi," tandasnya.

Baca juga: Kronologi Penggelapan Mobil Rental oleh Komplotan Wanita, Kendaraan Berujung Digadai...

Sejak 30 Oktober 2020, tersangka YN sudah ditahan di Polres Sleman.

Akibat perbuatanya dia dijerat dengan Pasal 374 KUHP atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com