Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbukti Korupsi, 7 Mantan Anggota DPRD Gunungkidul Masuk Penjara

Kompas.com - 21/12/2020, 15:54 WIB
Markus Yuwono,
Farid Assifa

Tim Redaksi

Mereka divonis hukuman pidana penjara bervariasi antara 1 tahun hingga 1 tahun 4 bulan dengan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara

Tidak puas dengan hasil putusan tersebut, mereka melakukan banding dan kasasi, namun hasilnya tidak berpengaruh terhadap putusan hukum dari pengadilan Tipikor Yogyakarta.

Akhirnya, sebanyak 12 orang mantan anggota DPRD Gunungkidul periode 1999-2004 dieksekusi pada tahun 2017.

Sebenarnya ada 14 orang yang dieksekusi, namun karena 2 orang meninggal dunia sehingga hanya 12 orang yang tersisa.

Adapun ke-12 mantan anggota DPRD yang sudah dieksekusi adalah Ratno Pintoyo, Rojak Harudin, Warta, Ternalem PA, Tumijo, Baryadi Rouseno, M Zaenuri, Sukardi, Isdanu Sismiyanto, Sukijan, Sukar, dan Irhas Imam Muchtar.

Selanjutnya, pada tahun 2018 Kejari Gunungkidul melakukan eksekusi terhadap mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Gunungkidul, Aris Purnomo. 

Kejari kembali melakukan eksekusi terhadap 9 terpidana pada 18 Juni 2019.

Baca juga: Mantan Anggota DPRD Gunungkidul Ramai-ramai Masuk Penjara

 

Adapun 7 orang itu adalah Purwo Darminto, Pardiro, Yogi Pradono, Naomi Prirusmiyati, Bambang Eko Prabowo, AJ Sumarno, Nurhadi Rahmanto, dan Supriyono.

Sedangkan FX Ngatijan tidak dieksekusi karena sudah meninggal dunia.

Tahun 2020 ini terakhir berkas yang dieksekusi, sehingga seluruh mantan anggota DPRD Gunungkidul periode 1999-2004 sudah menjalani masa hukuman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com