Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta PDI-P Pecat Mantan Wakil Ketua DPC Surabaya, Mendukung Paslon Rival di Pilkada

Kompas.com - 20/12/2020, 17:02 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com - DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) memecat kader yang mendukung paslon rival dalam Pilkada Surabaya 2020.

Kader bernama Anugrah Ariyadi itu dinilai tidak mengikuti arahan partai untuk mendukung pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Eri Cahyadi-Armuji.

Anugrah disebut memberikan dukungan pada paslon nomor urut 2, Machmud Arifin-Mujiaman.

Baca juga: PDI-P Pecat Kadernya yang Dukung Machfud Arifin - Mujiaman di Pilkada Surabaya

Mantan wakil ketua DPC PDI-P

Ilustrasi pilkadaKOMPAS/TOTO SIHONO Ilustrasi pilkada
Anugrah adalah kader yang sudah cukup lama menjadi anggota PDI-P.

Dia terdaftar sebagai kader dengan nomor KTA 35.78.08.1002.090967.0011.

Anugrah pernah menjabat sebagai Wakil Ketua DPC PDI-P Surabaya pada 2010-2015 dan 2015-2020.

Dia juga pernah terpilih menjadi anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019.

Baca juga: Satu Anggota DPRD Solo Fraksi PDI-P Positif Covid-19, Diduga Terpapar dari Suami

 

Ilustrasi PilkadaKOMPAS/PRIYOMBODO Ilustrasi Pilkada
Resmi dipecat

Wakil Sekretaris DPC PDI Perjuangan Surabaya Achmad Hidayat mengatakan, Anugrah sudah resmi dipecat dengan turunnya surat dari DPP PDI-P.

"Surat pemecatan resmi dari DPP PDI-P sudah diserahkan ke kediaman Pak Anugerah Ariyadi, dan diterima anggota keluarganya," kata dia saat dikonfirmasi Minggu (20/12/2020).

Surat bernomor 82/KPTS/DPP/XII/2020 itu ditandatangani oleh Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri dan Sekjen DPP PDI-P Hasto Kristiyanto.

"Anugrah Ariyadi tidak mengindahkan instruksi DPP PDI-P terkait rekomendasi calon wali kota dan calon wali kota Surabaya pada Pilkada Surabaya 2020," jelas dia.

Baca juga: Cerita Midun, Maling yang 11 Kali Ditangkap Polisi, Modus Pura-pura Bertamu, Hasil Curian Capai Rp 1 Miliar

Masih mengurus gugatan ke MK

Ilustrasi mahkamah konstitusi.ANTARA FOTO/WAHYU PUTRO A Ilustrasi mahkamah konstitusi.
Sementara Anugrah yang dimintai konfirmasi, mengaku belum menerima surat pemecatan itu.

Sebab dirinya saat ini bersama tim Machmud Arifin-Mujiaman tengah berada di Jakarta mengurus gugatan sengketa pilkada di Mahkaman Konstitusi (MK).

Dia pun masih enggan menyikapi surat tersebut.

"Saya memang bukan tim hukum resmi, tapi saya ikut membantu kelancaran gugatan ke MK. Saya akan sikapi nanti kalau sudah membaca isinya," terang Anugrah.

Baca juga: Surabaya hingga Kalsel, Ini Daerah yang Paslonnya Ajukan Gugatan ke MK

 

IlustrasiKOMPAS/DIDIE SW Ilustrasi
Hasil Pilkada Surabaya

Menurut hasil rekapitulasi suara Pilkada Surabaya, Eri Cahyadi-Armuji yang diusung PDI-P dan didukung Partai Solidaritas Indonesia (PSI) memperoleh 597.540 suara.

Sedangkan Machfud Arifin-Mujiaman yang diusung koalisi PKS, PPP, PKB, Golkar, Nasdem, Demokrat, PAN, dan Gerindra, memperoleh 451.794 suara.

Tim Machmud Arifin-Mujiaman menilai ada unsur kecurangan yang terjadi dalam tahapan Pilkada sehingga mereka mengajukan gugatan ke MK.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Surabaya, Achmad Faizal | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com