NUNUKAN, KOMPAS.com – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nunukan Kalimantan Utara Nomor urut 2 Danni Iskandar dan Muhammad Nasir (Damai) mengajukan gugatan sengketa Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan didasari sejumlah temuan di lapangan dengan indikasi terjadinya kecurangan oleh Paslon nomor urut 1 Asmin Laura Hafid dan Hanafiah (Amanah) yang merugikan Paslon Damai.
‘"Kita tidak akan buka secara detail materi gugatannya apa saja, tapi salah satunya adalah dugaan banyaknya pemilih siluman yang masuk Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)," ujar Muhammad Nasir, dikonfirmasi Minggu (20/12/2020).
Nasir mengatakan, ada indikasi pemilih siluman yang dimobilisasi dengan Terstruktur, Sistematis dan Massif (TSM). Dalam berkas gugatan yang dilayangkan, setidaknya ada sekitar 351 TPS dari total 541 TPS yang diduga terjadi kecurangan.
Akibatnya, hitungan saksi dari form C1 hasil terjadi selisih, berdasarkan penetapan hasil perhitungan suara oleh termohon/KPU Nunukan, perolehan suara masing masing Paslon yaitu:
Asmin Laura – Hanafiah (Amanah) sebanyak 48.019 suara, dan Suara untuk Danni Iskandar – Muhammad Nasir (Damai) sebanyak 45.359 dari 93.387 suara sah.
Sementara berdasar penghitungan suara pemohon, Amanah mendapat suara 44.553, sementara Damai memperoleh 45.359 suara dari total 89.912 suara sah.
Baca juga: Pilkada Sumsel di 7 Kabupaten, Tiga Petahana Tumbang
"Selisih suara disebabkan beberapa hal, salah satunya dugaan adanya pemilih tidak sah atau siluman, jadi termohon sengaja mendaftarkan orang yang tidak punya hak memilih sebagai DPTb, diduga telah dimobilisasi, tidak ada identitas atau surat keterangan dari Disdukcapil, dan tidak dicatatkan dalam formulir model C dan daftar hadir pemilih tambahan – KWK," jelas Nasir.
Dengan serangkain bukti dugaan pelanggaran yang dinilai menciderai Demokrasi tersebut, Damai memohon MK untuk mengabulkan gugatan dengan 4 cara.