Salin Artikel

Paslon 02 Pilkada Nunukan Tuding Banyak Pemilih Siluman, Ajukan Gugatan ke MK

Gugatan didasari sejumlah temuan di lapangan dengan indikasi terjadinya kecurangan oleh Paslon nomor urut 1 Asmin Laura Hafid dan Hanafiah (Amanah) yang merugikan Paslon Damai.

‘"Kita tidak akan buka secara detail materi gugatannya apa saja, tapi salah satunya adalah dugaan banyaknya pemilih siluman yang masuk Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)," ujar Muhammad Nasir, dikonfirmasi Minggu (20/12/2020).

Nasir mengatakan, ada indikasi pemilih siluman yang dimobilisasi dengan Terstruktur, Sistematis dan Massif (TSM). Dalam berkas gugatan yang dilayangkan, setidaknya ada sekitar 351 TPS dari total 541 TPS yang diduga terjadi kecurangan.

Akibatnya, hitungan saksi dari form C1 hasil terjadi selisih, berdasarkan penetapan hasil perhitungan suara oleh termohon/KPU Nunukan, perolehan suara masing masing Paslon yaitu:

Asmin Laura – Hanafiah (Amanah) sebanyak 48.019 suara, dan Suara untuk Danni Iskandar – Muhammad Nasir (Damai) sebanyak 45.359 dari 93.387 suara sah.

Sementara berdasar penghitungan suara pemohon, Amanah mendapat suara 44.553, sementara Damai memperoleh 45.359 suara dari total 89.912 suara sah.

Pemilih siluman

"Selisih suara disebabkan beberapa hal, salah satunya dugaan adanya pemilih tidak sah atau siluman, jadi termohon sengaja mendaftarkan orang yang tidak punya hak memilih sebagai DPTb, diduga telah dimobilisasi, tidak ada identitas atau surat keterangan dari Disdukcapil, dan tidak dicatatkan dalam formulir model C dan daftar hadir pemilih tambahan – KWK," jelas Nasir.

Dengan serangkain bukti dugaan pelanggaran yang dinilai menciderai Demokrasi tersebut, Damai memohon MK untuk mengabulkan gugatan dengan 4 cara.


Ajukan gugatan

Pertama, membatalkan keputusan KPU Kabupaten Nunukan Nomor : 797/PL.02.6-Kpt/6503/Kpu-Kab/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil perhitungan suara pemilihan bupati dan wakil bupati Nunukan tahun 2020 yng diumumkan pada hari Rabu tanggal 16 Desember 2020 pukul 00.30 WITA.

Kedua, mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 1, Asmin Laura Hafid dan Hanafiah atau menyatakan pemungutan suara ulang di 541 TPS di Kabupaten Nunukan.

Ketiga, mengurangi perolehan suara pasangan calon nomor urut 1 dengan jumlah daftar pemilih tambahan di 351 TPS, atau

Keempat, menyatakan pemilu ulang di 351 TPS yang tersebar di sejumlah kecamatan.

"Gugatan kami sudah terdaftar di Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) Nomor : 50/PAN.MK/AP3/12/2020 pada Jumat 18 Desember 2020 pukul 21.29 WIB dan diterima Panitera MK, Muhidin SH.,M.Hum," tegasnya.

Tanggapan KPU Nunukan

Dikonfirmasi terkait gugatan Damai, Ketua Komisioner KPU Nunukan Rahman membenarkan hal tersebut.

Hanya saja, sampai hari ini, KPU Nunukan belum menerima pemberitahuan resmi dari MK sehingga belum bisa berkomentar lebih jauh.

"Memang ada gugatan ke MK, waktu saya membuka website MK, sempat melihat permohonan itu, tapi secara resmi belum ada pemberitahuan ke kita sebagai termohon," jawabnya.

Rahman menambahkan, saat ini gugatan masih dalam proses MK, yang nantinya memungkinkan terjadi perbaikan dan perubahan gugatan sengketa hasil atau selisih hasil.

"Pada prinsipnya, kami tetap mempersiapkan diri terkait dengan menjawab pertanyaan yang ditudingkan kepada KPU sebagai termohon," tegasnya.

Ada dua Paslon yang berkompetisi di Pilkada Nunukan 2020, Paslon nomor urut 1, Asmin Laura Hafid–Hanafiah (Amanah), dengan dukungan Partai Hanura (7 kursi), Golkar (2 kursi), PDI-P (2 kursi), Gerindra, Nasdem, Perindo, masing masing 1 kursi dan partai non parlemen di Nunukan, masing masing PKB dan Gelora.

Dan Paslon nomor urut 2, Danni Iskandar – Muhammad Nasir (Damai), didukung Demokrat (5 kursi), PKS (4 kursi), PBB dan PPP, masing masing 1 kursi, partai pendukung non parlemen adalah PKPI dan PAN.

https://regional.kompas.com/read/2020/12/20/13092361/paslon-02-pilkada-nunukan-tuding-banyak-pemilih-siluman-ajukan-gugatan-ke-mk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke