SURABAYA, KOMPAS.com - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) memecat seorang kader akibat tidak tunduk pada keputusan partai di Pilkada Surabaya.
Anugrah Ariyadi memilih mendukung pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Surabaya nomor urut 2 Machfud Arifin - Mujiaman.
Sementara PDI-P adalah partai pengusung tunggal pasangan Eri Cahyadi - Armuji, dengan didukung oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Baca juga: Surabaya hingga Kalsel, Ini Daerah yang Paslonnya Ajukan Gugatan ke MK
Adapun lawannya, Machfud Arifin - Mujiaman, diusung delapan partai koalisi yakni PKS, PPP, PKB, Golkar, Nasdem, Demokrat, PAN, dan Gerindra.
Wakil Sekretaris DPC PDI Perjuangan Surabaya Achmad Hidayat mengatakan, surat keputusan pemecatan Anugrah Ariyadi ini telah dikirim ke rumahnya.
"Surat pemecatan resmi dari DPP PDI-P sudah diserahkan ke kediaman Pak Anugerah Ariyadi, dan diterima anggota keluarganya," katanya dikonfirmasi Minggu (20/12/2020).
Surat pemecatan tersebut Bernomor: 82/KPTS/DPP/XII/2020 ditandatangani Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputro dan Sekjen DPP PDI-P Hasto Kristiyanto.
Baca juga: Gugat Hasil Pilkada Surabaya, Machfud Arifin-Mujiaman Gandeng Mantan Jubir KPK Febri Diansyah
Dalam surat tersebut, Anugrah Ariyadi dianggap melakukan pelanggaran berat, sehingga saksi yang ditetapkan adalah pemecatan.
"Anugrah Ariyadi tidak mengindahkan instruksi DPP PDI-P terkait rekomendasi calon wali kota dan calon wali kota Surabaya pada Pilkada Surabaya 2020," jelasnya.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.