Salin Artikel

Fakta PDI-P Pecat Mantan Wakil Ketua DPC Surabaya, Mendukung Paslon Rival di Pilkada

Kader bernama Anugrah Ariyadi itu dinilai tidak mengikuti arahan partai untuk mendukung pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Eri Cahyadi-Armuji.

Anugrah disebut memberikan dukungan pada paslon nomor urut 2, Machmud Arifin-Mujiaman.

Dia terdaftar sebagai kader dengan nomor KTA 35.78.08.1002.090967.0011.

Anugrah pernah menjabat sebagai Wakil Ketua DPC PDI-P Surabaya pada 2010-2015 dan 2015-2020.

Dia juga pernah terpilih menjadi anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019.

"Surat pemecatan resmi dari DPP PDI-P sudah diserahkan ke kediaman Pak Anugerah Ariyadi, dan diterima anggota keluarganya," kata dia saat dikonfirmasi Minggu (20/12/2020).

Surat bernomor 82/KPTS/DPP/XII/2020 itu ditandatangani oleh Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri dan Sekjen DPP PDI-P Hasto Kristiyanto.

"Anugrah Ariyadi tidak mengindahkan instruksi DPP PDI-P terkait rekomendasi calon wali kota dan calon wali kota Surabaya pada Pilkada Surabaya 2020," jelas dia.

Sebab dirinya saat ini bersama tim Machmud Arifin-Mujiaman tengah berada di Jakarta mengurus gugatan sengketa pilkada di Mahkaman Konstitusi (MK).

Dia pun masih enggan menyikapi surat tersebut.

"Saya memang bukan tim hukum resmi, tapi saya ikut membantu kelancaran gugatan ke MK. Saya akan sikapi nanti kalau sudah membaca isinya," terang Anugrah.

Sedangkan Machfud Arifin-Mujiaman yang diusung koalisi PKS, PPP, PKB, Golkar, Nasdem, Demokrat, PAN, dan Gerindra, memperoleh 451.794 suara.

Tim Machmud Arifin-Mujiaman menilai ada unsur kecurangan yang terjadi dalam tahapan Pilkada sehingga mereka mengajukan gugatan ke MK.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Surabaya, Achmad Faizal | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief)

https://regional.kompas.com/read/2020/12/20/17021451/fakta-pdi-p-pecat-mantan-wakil-ketua-dpc-surabaya-mendukung-paslon-rival-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke