Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagi Penumpang Kereta Api Jarak Jauh, Ini 4 Hal Penting Soal Rapid Test Antigen

Kompas.com - 18/12/2020, 06:00 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Terkait kebijakan swab antigen atau rapid test antigen bagi penumpang kereta api jarak jauh, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 2 Bandung, Jawa Barat, memastikan akan menunggu pemerintah pusat.

Sembari menunggu keputusan pemerintah, protokol kesehatan bagi para calon penumpang kereta api akan diperketat.

Hal ini dilakukan untuk memutus rantai penularan Covid-19. Salah satunya dengan mewajibkan calon penumpang rute jarak jauh untuk menunjukkan hasil tes PCR.

Baca juga: Lewati Medan Curam, Bus Berisi 33 Anggota Brimob Terguling di Jambi

Berikut ini fakta lengkap seputar kebijakan rapid test antigen bagi calon penumpang kereta api:

1. Patuh regulasi pemerintah pusat

Ilustrasi penumpang turun dari kereta api. SHUTTERSTOK/ONYENGRADAR Ilustrasi penumpang turun dari kereta api.

Menurut Manajer Humas PT KAI Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung Kuswardoyo, pihaknya belum akan menerapkan rapid test antigen.

“Terkait kebijakan swab antigen, KAI sampai saat ini masih menunggu keputusan lebih lanjut dari pemerintah,” ujarnya dalam rilis yang diterima Kompas.com, Kamis (17/12/2020).

Sikap tersebut, menurut Kuswardoyo, merupakan bentuk kepatuhan operator moda transportasi terhadap regulator, yaitu pemerintah.

Baca juga: Cegah Kecelakaan, PT KAI Tutup Pelintasan Liar antara Stasiun Kramat dan Pondokjati


2. Bawa surat hasil PCR

Bagi para calon penumpang dengan rute jarak jauh diwajibkan membawa Surat Bebas Covid-19 (Tes PCR/Rapid Test Antibodi) yang masih berlaku (14 hari sejak diterbitkan).

Untuk daerah yang tak memiliki fasilitas kesehatan tes PCR atau rapid test antibodi, harus bisa menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness).

Baca juga: PT KAI: Keluar Masuk Jakarta Pakai Kereta Belum Wajib Rapid Test Antigen

 

3. Cek suhu penumpang

Ilustrasi cek kesehatanthinkstock/Huntstock Ilustrasi cek kesehatan

Selain itu, petugas akan memantau kedisiplinan penumpang dalam menerapkan protokol kesehatan.

Salah satunya mengukur suhu tubuh penumpang yang tidak boleh lebih dari 37,3 derajat.

Lalu, selama dalam perjalanan, para penumpang harus mengenakan face shield. Para penumpang juga diimbau menggunakan pakaian lengan panjang.

Baca juga: Cegah Penyebaran Corona, PT KAI Daop 5 Bagikan 9.000 Masker kepada Penumpang KA

Untuk pengecekan suhu akan dilakukan setiap 3 jam sekali.

“KAI tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan baik di stasiun maupun selama dalam perjalanan yaitu dengan menyediakan wastafel dan hand sanitizer, menyemprotkan cairan disinfektan di stasiun dan kereta,” imbuh dia.

Sementara itu, petugas yang bertugas akan mengenakan APD lengkap.

Baca juga: Libur Panjang Akhir Oktober, PT KAI Daop 4 Tambah Perjalanan Kereta Api

4. Penumpang dibatasi

Ilustrasi penumpang kereta di stasiun. SHUTTERSTOCK/PUJISLAB Ilustrasi penumpang kereta di stasiun.

Sementara itu, para penumpang diminta untuk menjaga jarak antar penumpang saat antrean dan kursi ruang tunggu.

PT KAI juga membatasi tiket yang dijual yaitu hanya 70 persen dari kapasitas tempat duduk.

Langkah tersebut diharapkan meminimalisir potensi penyebaran Covid-19 di lingkungan PT KAI.

(Penulis: Kontributor Bandung, Reni Susanti | Editor: Aprillia Ika)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com