Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Akan Bubarkan Konvoi, Pesta Kembang Api, hingga Dangdutan di Malam Tahun Baru

Kompas.com - 17/12/2020, 19:50 WIB
Farida Farhan,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

KARAWANG, KOMPAS.com - Kapolres Karawang AKBP Rama Samtama Putra mengaku akan membubarkan acara perayaan tahun baru 2021 di Karawang.

Bupati Karawang pun telah mengeluarkan edaran pembatasan kegiatan pada libur Natal dan Tahun Baru 2021.

"Kita akan bubarkan dan tindak tegas karena itu berpotensi mengundang kerumunan warga. Sebab berpotensi jadi penularan Covid-19," kata Rama usai pemusnahkan barang bukti di Kejaksaan Negeri Karawang, Kamis (17/12/2020).

Rama juga mengimbau tidak melakukan konvoi, berkerumun, pesta kembang api atau menggelar acara musik, termasuk dangdutan.

Baca juga: Warga Cilegon yang Berkerumun Rayakan Malam Tahun Baru Akan Diberi Sanksi

 

Pihaknya, kata dia, mengerahkan 500 personel untuk mengamankan malam tahun baru. Terutama di tempat publik yang biasanya digunakan untuk merayakan pergantian tahun.

Selain itu, kata Rama, pihaknya tidak akan mengeluarkan surat izin keramaian baik di tingkat polres maupun polsek.

"Kita akan sekat dan lokalisir tempat-tempat itu," ujar Rama.

Selain berpatroli, polisi juga akan menjaga gereja dan rumah tempat perayaan Natal di Karawang.

"Kita akan pastikan perayaan Natal berlangsung aman dan protokol kesehatan dilakukan dengan benar," kata Rama.

Baca juga: Wisatawan Masuk Sumbar Disediakan Tes Swab Gratis, Selama Libur Natal dan Tahun Baru

Surat Edaran Bupati Karawang

Bupati Karawang juga telah mengeluarkan surat edaran nomor 443/6654/Disparbud tentang pembatasan kegiatan pada libur Natal dan Tahun Baru di wilayah Kabupaten Karawang dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19.

Dalam edaran itu, masyarakat diimbau tidak menyelenggarakan perayaan malam tahun baru yang dapat menimbulkan kerumunan orang. Pelanggaran terhadap pembatasan kegiatan tersebut bakal dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sementara untuk tempat wisata, Bupati Karawang Cellica Nurrchadiana meminta pengelola tempat wisata menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

"Wisata diperbolehkan tapi dengan aturan main tersendiri. Misalnya pembatasan jam operasional. Dan tidak diperbolehkan untuk orang luar (Karawang)," ucapnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com