Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kabupaten Bogor Barat Segera Terwujud sebagai Daerah Otonomi Baru

Kompas.com - 16/12/2020, 08:15 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Calon Daerah Otonomi Baru (DOB) di Jawa Barat, yakni Kabupaten Bogor Barat bakal segera terwujud.

Hal itu menyusul keseriusan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menandatangani persetujuan calon wilayah pemekaran DOB tersebut.

Pria yang akrab disapa Emil itu berpendapat, pemekaran Kabupaten Bogor Barat tinggal menunggu dicabutnya moratorium oleh pemerintah pusat.

Baca juga: Ridwan Kamil Minta Jokowi Bantu Pembentukan DOB Jabar

Untuk itu, Emil langsung menyerahkan berkas dokumen pembentukan calon daerah persiapan Kabupaten Bogor Barat kepada Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kementerian Dalam Negeri.

Penyerahan itu dilakukan secara simbolis di Ponpes Asaefurrohim Sulaimaniyah, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Selasa (15/12/2020).

"Setelah dokumen calon DOB ini diserahkan ke pemerintah pusat, diharapakan pada bulan Maret 2021 ada jawaban, apakah moratorium bisa dicabut atau tidak," kata Emil, saat menyerahkan dokumen tersebut ke Ditjen Otda, Selasa.

Menunggu persetujuan

Dia mengatakan, usulan pembentukan DOB Kabupaten Bogor Barat dimulai saat adanya persetujuan DPRD Kabupaten Bogor dan DPRD Jawa Barat.

Selanjutnya, telah dilakukan penandatanganan persetujuan persiapan pemekaran Kabupaten Bogor Barat.

Penandatanganan persetujuan itu dilakukan dirinya bersama DPRD Jabar berbarengan dengan dua kabupaten baru di Provinsi Jawa Barat, yakni Kabupaten Sukabumi Utara dan Kabupaten Garut Selatan pada Jumat (4/12/2020).

Baca juga: 6 Jam di Polda Jabar, Bupati Bogor Mengaku Tak Tahu Soal Acara Rizieq Shihab di Megamendung

Khusus Kabupaten Bogor Barat, menurut Emil, sudah lulus dari proses administrasi dan kapasitas.

Mengacu Pasal 33 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa pembentukan daerah persiapan harus memenuhi persyaratan dasar dan persyaratan administratif.

Persyaratan dasar itu meliputi dasar kewilayahan dan kapasitas daerah.

Dengan dipenuhinya persyaratan tersebut, maka kemudian ia mengusulkan pembentukan daerah persiapan kepada pemerintah pusat, DPR RI atau DPD RI.

"Sekarang dokumennya di pemerintah pusat. Ada harapan di bulan Maret 2021 nanti menghasilkan sebuah keputusan yang jelas. Bagaimana DOB baru bisa disetujui dan diresmikan," ucap Emil.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com