Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Jam di Polda Jabar, Bupati Bogor Mengaku Tak Tahu Soal Acara Rizieq Shihab di Megamendung

Kompas.com - 15/12/2020, 19:13 WIB
Agie Permadi,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com – Selama enam jam Bupati Bogor Ade Yasin dimintai keterangan penyidik Polda Jabar, dengan dicecar 50 pertanyaan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar.

Ade dimintai keterangan terkait kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor beberapa waktu lalu.

Ade yang ditemui wartawan usai pemeriksaan mengatakan bahwa dirinya mulai dimintai keterangan dari pukul 10.00 WIB dan selesai sekitar pukul 16.00 WIB

"Ada sekitar 50 pertanyaan dan saya jawab semua,” kata Ade di Mapolda Jabar, Selasa (15/12/2020).

Baca juga: Bupati Bogor Ade Yasin Dicecar 50 Pertanyaan Soal Kerumunan Rizieq Shihab

Ade mengaku tak mengetahui adanya acara yang dihadiri Rizieq Shihab tersebut, lantaran pihak panitia penyelenggara tak mengajukan perizinan kepada Pemerintah Kabupaten Bogor.

“Pada saat itu tidak ada pemberitahuan, jadi kami juga tidak bisa memberikan izin, apapun surat yang secara resmi kita balas itu tidak ada. Yang kami tahu ada kepulangan (Rizieq Syihab) saja,” kata Ade.

Seperti diketahui, para ahli ini memenuhi panggilan polisi bersamaan dengan Bupati Bogor Ade Yasin.

Baca juga: Ditanya soal Baliho Rizieq Shihab di Puncak Bogor, Kepala Satpol PP: Saya Fokus Urus PKL

Tiba di Mapolda Jabar pukul 10.00

Ade Yasin sendiri diketahui tiba di Mapolda Jabar pada pukul 10.00 WIB. Ade yang mengenakan pakaian dan kerudung merah ini masuk ke gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar.

Mereka memenuhi panggilan untuk dimintai keterangan sebagai saksi dan saksi ahli terkait Kerumuman  kegiatan yang dilaksanakan di Markaz Syariah Pesantren Alam Agrokultural, Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kegiatan yang dihadiri Rizieq Shihab tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

Baca juga: Polda Jabar Panggil Ridwan Kamil Rabu, Terkait Kasus Kerumunan Rizieq Shihab di Megamendung

Polisi telah melakukan gelar perkara dan menaikan status menjadi penyidikan terhadap kegiatan tersebut.

Peningkatan dilakukan lantaran penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana dalam acara tersebut.

Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 14 ayat 1 dan 2 UU 4 Tahun 1984 tentang penanggulangan penyakit menular, dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang karantina kesehatan dan Pasal 216 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com