KOMPAS.com - Johan Anuar calon petahana Pilkada 2020 Ogan Komering Ulu 2020 ditetapkan sebagai tersangka oleh KPS atas kasus dugaan pengadaan lahan kuburan pada tahun anggaran 2013.
Kasus tersebut merugikan negara sebesar Rp 5,7 miliar. Saat korupsi berlangsung, Johan Anuar masih duduk sebagai Wakil Ketua DPRD OKU.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang Abu Hanifah mengatakan, KPK telah melimpahkan berkas Johan Anuar pada Senin (14/12/2020), sekitar pukul 08.30 WIB.
"Sekarang kami sedang menyusun kapan jadwal sidangnya, kemungkinan tidak akan lama, hanya beberapa hari ke depan hasilnya sudah ada," kata Abu saat dikonfirmasi, Senin.
Baca juga: Calon Wakil Bupati OKU Johan Anuar Segera Diadili
Dugaa kasus korupsi lahan kuburan tersebut terjadi pada 2012 lalu.
Dari total anggaran lahan kuburan Rp 6,1 miliar, BPK menemukan kerugian negera mencapai Rp 3,49 miliar.
Nama Johan disebut menerima mark up Rp 1 miliar oleh terdakawa Hidirman pemilik lahan seluas 10 hektare yang akan digunakan Tempat Pemakaman Umum (TPU).
Hidirman telah menjalani proses hukum setelah divonis.
Baca juga: Ditahan KPK, Cawabup OKU Johan Anuar Tidak Lagi Ajukan Praperadilan
Kasus tersebut juga menyeret Kepala Dinas Sosial OKU Najamudin, mantan Asisten I OKU Ahmad Junaidi dan mantan Sekretaris Daerah OKU Umortom. Mereka juga telah menjalani proses hukum.
Pada tahun 2017, Johan lolos dari jeratan hukum setelah menang praperadilan.
Namun akhir 2019, penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menerbitkan surat perintah penyelidikan (Sprindik) baru setelah kembali mendapatkan temuan terbaru.
Baca juga: Calon Tunggal Bupati OKU Ditahan KPK, Ini Penjelasan KPU Sumsel
Dia ditahan setelah diperiksa selama 12 jam terkasi dugaan mark up lahan kuburan.
Kedatangan Johan adalah panggilan yang ketiga setelah ia mangkir dari panggilan penyidik untk diperiksa sebagai saksi.
Menurut Titis Rachmawati, kuasa hukum Johan Anwar, kilennya tidak datang dipanggilan pertama karena ada tugas. Sementara saat panggilan kedua, Johan sedang sakit.
Baca juga: Wakil Bupati OKU Maju Pilkada meski Berstatus Tersangka, Ini Kata KPK