PALEMBANG, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan angkat bicara terkait penahanan calon wakil bupati (Cawabup) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Johan Anuar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Johan ditahan lantaran terjerat kasus dugaan korupsi mark up anggaran untuk lahan pemakaman.
Anggota KPU Sumsel Amrah Sulaiman mengatakan, meskipun Johan saat ini telah ditahan oleh KPK, proses tahapan Pilkada di Kabupaten OKU tidak akan terganggu.
Baca juga: Ditahan KPK, Cawabup OKU Johan Anuar Tidak Lagi Ajukan Praperadilan
Sebab, pihak KPU akan tetap melakukan rekapitulasi hingga rapat pleno penetapan hasil pemenang, walaupun tidak dihadiri pasangan calon.
"Johan tetap calon, karena tak ada kewajiban para pasangan calon untuk hadir dalam tahapan nanti, mulai penghitungan sampai penetapan," kata Amrah saat dikonfirmasi, Jumat (11/12/2020).
Amrah menjelaskan, calon peserta pemilu dinyatakan gugur apabila sudah diputus pengadilan dan vonisnya memiliki kekuatan hukum tetap.
Saat ini, KPU masih dapat menerima Johan sebagai cawabup yang berpasangan dengan Kuryana Aziz dalam Pilkada OKU.
"Kewenangan KPU hanya sampai penetapan. Kalau pelantikan ranahnya ke Kemendagri. Sejauh ini Johan masih memenuhi syarat karena status hukumnya belum inkrah," ujar dia.
Baca juga: Cawabup OKU yang Ditahan KPK Unggul Lawan Kotak Kosong di Real Count KPU
Sementara itu, Ketua KPU OKU Naning Wijaya menambahkan, sejauh ini tahapan pemilu masih berlanjut di tingkat kecamatan.
Pada 20 Desember 2020, rekapitulasi baru akan masuk ke tingkat kabupaten.
"Kalau nantinya di tingkat kabupaten tidak ada gugatan, maka pasangan ini menang. Sebab, di OKU hanya ada pasangan tunggal," kata Naning.
Seperti diberitakan, Kabupaten OKU hanya memiliki calon tunggal pada Pilkada 2020.
Pasangan yang maju tersebut berasal dari petahana, yakni Kuryana Aziz- Johan Anwar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.