Salin Artikel

Calon Tunggal Bupati OKU Ditahan KPK, Ini Penjelasan KPU Sumsel

Johan ditahan lantaran terjerat kasus dugaan korupsi mark up anggaran untuk lahan pemakaman.

Anggota KPU Sumsel Amrah Sulaiman mengatakan, meskipun Johan saat ini telah ditahan oleh KPK, proses tahapan Pilkada di Kabupaten OKU tidak akan terganggu.

Sebab, pihak KPU akan tetap melakukan rekapitulasi hingga rapat pleno penetapan hasil pemenang, walaupun tidak dihadiri pasangan calon.

"Johan tetap calon, karena tak ada kewajiban para pasangan calon untuk hadir dalam tahapan nanti, mulai penghitungan sampai penetapan," kata Amrah saat dikonfirmasi, Jumat (11/12/2020).

Amrah menjelaskan, calon peserta pemilu dinyatakan gugur apabila sudah diputus pengadilan dan vonisnya memiliki kekuatan hukum tetap.

Saat ini, KPU masih dapat menerima Johan sebagai cawabup yang berpasangan dengan Kuryana Aziz dalam Pilkada OKU.

"Kewenangan KPU hanya sampai penetapan. Kalau pelantikan ranahnya ke Kemendagri. Sejauh ini Johan masih memenuhi syarat karena status hukumnya belum inkrah," ujar dia.

Sementara itu, Ketua KPU OKU Naning Wijaya menambahkan, sejauh ini tahapan pemilu masih berlanjut di tingkat kecamatan.

Pada 20 Desember 2020, rekapitulasi baru akan masuk ke tingkat kabupaten.

"Kalau nantinya di tingkat kabupaten tidak ada gugatan, maka pasangan ini menang. Sebab, di OKU hanya ada pasangan tunggal," kata Naning.

Seperti diberitakan, Kabupaten OKU hanya memiliki calon tunggal pada Pilkada 2020.

Pasangan yang maju tersebut berasal dari petahana, yakni Kuryana Aziz- Johan Anwar.

https://regional.kompas.com/read/2020/12/11/18140191/calon-tunggal-bupati-oku-ditahan-kpk-ini-penjelasan-kpu-sumsel

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke