Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Wali Kota Solo Usir Saksi dari Luar Kota, Bagyo Sebut Sudah Sesuai Prosedur KPU

Kompas.com - 10/12/2020, 06:45 WIB
Pythag Kurniati

Editor

 

Bagyo bicara shock therapy

Calon Wali Kota Solo nomor urut 2 Bagyo Wahyono juga menyinggung masalah tersebut saat dirinya kalah versi hitung cepat dari rivalnya Gibran Rakabuming Raka.

Menurutnya adanya gesekan di tingkat bawah adalah hal yang wajar.

"Masalah seperti itu hal yang wajar. Ini politik. Jadi seperti itu gembosan-gembosan yang sedikit untuk shock therapy kita seakan lengah bisa jadi," ungkap dia.

Terjadinya pengusiran seperti di Pucangsawit menurutnya disebabkan kurangnya pemahaman terhadap regulasi.

"Gesekan di Pucangsawit hanya karena mungkin kurang paham (peraturan KPU). Tidak nyambunglah. Kita sudah membawa surat dari KPU kok. Saksi dari luar boleh. Dari Bu Nurul (Ketua KPU) sudah memberikan penjelasan itu," kata Bagyo di Solo, Jawa Tengah, Rabu malam.

Bagyo pun menilai kekalahan dari Gibran adalah hal yang biasa dalam politik.

"Masalah kalah menang biasa. Buat pembelajaran," kata Bagyo.

Baca juga: Marah dan Usir Saksi Bajo dari TPS, Wali Kota Solo: Jadi Saksi Saja Kenapa Harus dari Kudus...

Ini kata KPU dan Bawaslu

Ilustrasi PilkadaKOMPAS.COM/PRIYOMBODO Ilustrasi Pilkada

Ketua KPU Solo Nurul Sutarti mengaku menerima keluhan terkait saksi dari luar kota.

Dia menegaskan saksi hanya boleh ditolak ketika tidak membawa surat mandat dan surat rapid test.

"Tetapi kalau persoalan dari luar kota ini tidak bisa ditolak karena tidak ada dikentuan PKPU bahwa saksi adalah dari atau pemilih dari daerah pemilihan atau di TPS," kata dia.

Sementara Ketua Bawaslu Solo Budi Wahyono memastikan masalah tersebut sudah diselesaikan.

Saksi dari luar kota diperbolehkan kembali memantau proses pilkada di dalam TPS.

"Selama mereka membawa surat mandat dari tim kampanye dan rapid test. Dan sudah diselesaikan tadi," katanya.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Solo, Labib Zamani | Editor : Khairina, Dony Aprian, Rachmawati), TribunSolo.com

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com