Salin Artikel

Fakta Wali Kota Solo Usir Saksi dari Luar Kota, Bagyo Sebut Sudah Sesuai Prosedur KPU

Saksi Bajo diminta keluar dari TPS 18 Kelurahan Pucangsawit, Jebres, Solo oleh Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo, Rabu (9/12/2020).

Aksi tersebut dilakukan setelah Rudy mencoblos di TPS yang tak jauh dari rumahnya tersebut.

Menurutnya, warga mempermasalahkan keberadaan saksi Bajo yang berasal dari luar kota.

Namun pihak Bajo memastikan saksinya sudah sesuai prosedur dan memenuhi aturan KPU.

"Bukan apa-apa, saya ini cuma mau melindungi warga saya saja," ungkap Rudy seperti dilansir dari TribunSolo.com, Rabu (9/12/2020).

Pria yang menjabat Ketua DPC PDIP Solo itu heran dengan tim rivalnya karena mendatangkan banyak saksi dari luar kota.

"Hanya untuk jadi saksi saja, kenapa harus dari Kudus," ujar Rudy.

Akhirnya saksi tersebut berpindah ke luar TPS, yakni di tempat yang lebih terbuka.

Rudy menerima informasi banyak para saksi yang baru saja datang ke Solo.

"Persoalan adalah saksi. Karena saksinya (paslon 02) banyak dari luar kota. Mulai kemarin sempat ribut. Karena di PKPU memperbolehkan ya terserah. Tapi ini warga takut Covid-19," kata Rudy.

Warga yang mengetahui keberadaan saksi tersebut juga meminta pergi dari tempat menginap.

"Akhirnya disuruh keluar. Saat ini ada di hotel dan hotelnya di mana tidak tahu," kata dia.

Pengusung Bajo angkat bicara

Ketua ormas Tikus Pithi Hanata Baris selaku pengusung Bajo Tuntas Subagyo mengakui banyak saksinya berasal dari luar kota.

Mereka datang ke Solo pada hari sebelumnya.

Namun Tuntas memastikan para saksi sudah dilengkapi surat mandat dan hasil rapid test nonreaktif.

Dia juga bicara mengenai kabar pengusiran saksi dari tempat mereka menginap.

"Sebenarnya kalau pengusiran tidak. Cuma tadi malam ada salah satu gedung yang memang gedung pendidikan. Secara aturan politik tidak boleh ditempati. Kita menyadari," katanya.

"Akhirnya kita pindah. Jadi tidak ada masalah," kata Tuntas.

Menurutnya adanya gesekan di tingkat bawah adalah hal yang wajar.

"Masalah seperti itu hal yang wajar. Ini politik. Jadi seperti itu gembosan-gembosan yang sedikit untuk shock therapy kita seakan lengah bisa jadi," ungkap dia.

Terjadinya pengusiran seperti di Pucangsawit menurutnya disebabkan kurangnya pemahaman terhadap regulasi.

"Gesekan di Pucangsawit hanya karena mungkin kurang paham (peraturan KPU). Tidak nyambunglah. Kita sudah membawa surat dari KPU kok. Saksi dari luar boleh. Dari Bu Nurul (Ketua KPU) sudah memberikan penjelasan itu," kata Bagyo di Solo, Jawa Tengah, Rabu malam.

Bagyo pun menilai kekalahan dari Gibran adalah hal yang biasa dalam politik.

"Masalah kalah menang biasa. Buat pembelajaran," kata Bagyo.

Ketua KPU Solo Nurul Sutarti mengaku menerima keluhan terkait saksi dari luar kota.

Dia menegaskan saksi hanya boleh ditolak ketika tidak membawa surat mandat dan surat rapid test.

"Tetapi kalau persoalan dari luar kota ini tidak bisa ditolak karena tidak ada dikentuan PKPU bahwa saksi adalah dari atau pemilih dari daerah pemilihan atau di TPS," kata dia.

Sementara Ketua Bawaslu Solo Budi Wahyono memastikan masalah tersebut sudah diselesaikan.

Saksi dari luar kota diperbolehkan kembali memantau proses pilkada di dalam TPS.

"Selama mereka membawa surat mandat dari tim kampanye dan rapid test. Dan sudah diselesaikan tadi," katanya.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Solo, Labib Zamani | Editor : Khairina, Dony Aprian, Rachmawati), TribunSolo.com

https://regional.kompas.com/read/2020/12/10/06454811/fakta-wali-kota-solo-usir-saksi-dari-luar-kota-bagyo-sebut-sudah-sesuai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke