KOMPAS.com - Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo marah saat mengetahui saksi pasangan Bagyo Wahyono-FX Supardjo (Bajo) di TPS 18, Pucang Sawit, Jebres berasal dari luar kota.
Selain itu saksi dari Bajo juga tidak melapor ke RT dan RW setempat
Kemarahan Rudi semakin bertambah saat mengetahui saksi berasal dar Kota Kudus yang merupakan zona merah Covid-19.
"Kalian tidak lapor dalam 1X24 jam dengan RT/RW setempat, awas loh ini Bengawan Solo belakang sini," kata Rudi dengan suara keras, Rabu (9/12/2020) dilansir dari Tribun Solo.
Baca juga: Warga Takut Tertular Covid-19, Walkot Solo Usir Saksi Bajo dari Luar Kota
"Hanya untuk jadi saksi saja, kenapa harus dari Kudus," ucap Rudi.
Ia mengingatkan jika saat ini sedang pandemi Covid-19 sehingga kewaspadaan perlu ditingkatkan terumata dari warga luar kota.
"Hanya untuk jadi saksi saja, kenapa harus dari Kudus," ucap Rudi.
Dirinya berkilah bahwa tindakan spontannya ini demi melindungi warganya dari Covid-19.
"Bukan apa-apa, saya ini cuma mau melindungi warga saya saja," ungkapnya.
Baca juga: Gibran-Teguh Unggul Telak di TPS Tempat Bagyo Memilih di Laweyan, Solo
Rudi kemudian memerintahkan saksi dari paslon Bajo untuk pindah dari awalnya di bawah tenda ke tempat terbuka yang jauh dari massa.
Rudi mengatakan pengusiran dilakukan karena banyak warga mengeluhkan keberadaan saksi 02 yang berasal dari luar Kota Solo.
"Persoalan adalah saksi. Karena saksinya (paslon 02) banyak dari luar kota. Mulai kemarin sempat ribut. Karena di PKPU memperbolehkan ya terserah. Tapi ini warga takut Covid-19," kata Rudy.
Menurutnya warga sekitar kemudian meminta saksi 02 keluar dari wilayahnya.
"Akhirnya disuruh keluar. Saat ini ada di hotel dan hotelnya di mana tidak tahu," kata dia.
Baca juga: Hasil Sementara Hitung Cepat Charta Politika Pilkada Solo, Gibran-Teguh Unggul
Sementara itu Ketua Ormas Tikus Pithi Hanata Baris selaku pengusung Bajo Tuntas Subagyo mengatakan, tidak ada pengusiran terhadap saksi 02 oleh warga.