Di depan kantornya itu, Imama diseret pelaku penculikan berinisial A (40), ke dalam sebuah mobil. Korban sempat meronta, tetapi pelaku menodongkan pistol sehingga korban tak bisa melawan.
Mendegar informasi istrinya diculik, Sugiyanto (38) langsung mengejar mobil yang dipakai pelaku ke arah Desa Dapenda, Kecamatan Batang Batang.
Sejumlah warga Desa Dapenda juga mengadang mobil tersebut. Saat diadang, pelaku melepas korban dan kabur.
Baca juga: Penculik Anggota PPK Sumenep Sakit Hati Korban Berkeluarga dengan Pria Lain
Pelaku akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Batang Batang pada Senin (7/12/2020). A ditetapkan sebagai tersangka setelah proses penyelidikan selesai.
Ia dijerat Pasal 328 KUHP tentang Penculikan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Motif tersangka menculik Imama karena perempuan itu menolak diajak menikah. Korban memilih rujuk dengan mantan suaminya.
"Motifnya karena asmara. Korban menolak diajak menikah. Jadi jangan sangkut pautkan dengan Pilkada," ungkap Widiarti melalui sambungan telepon.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.