Di depan kantornya itu, Imama diseret pelaku penculikan berinisial A (40), ke dalam sebuah mobil. Korban sempat meronta, tetapi pelaku menodongkan pistol sehingga korban tak bisa melawan.
Mendegar informasi istrinya diculik, Sugiyanto (38) langsung mengejar mobil yang dipakai pelaku ke arah Desa Dapenda, Kecamatan Batang Batang.
Sejumlah warga Desa Dapenda juga mengadang mobil tersebut. Saat diadang, pelaku melepas korban dan kabur.
Baca juga: Penculik Anggota PPK Sumenep Sakit Hati Korban Berkeluarga dengan Pria Lain
Pelaku akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Batang Batang pada Senin (7/12/2020). A ditetapkan sebagai tersangka setelah proses penyelidikan selesai.
Ia dijerat Pasal 328 KUHP tentang Penculikan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Motif tersangka menculik Imama karena perempuan itu menolak diajak menikah. Korban memilih rujuk dengan mantan suaminya.
"Motifnya karena asmara. Korban menolak diajak menikah. Jadi jangan sangkut pautkan dengan Pilkada," ungkap Widiarti melalui sambungan telepon.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.