Sementara itu, pada Rabu (2/12/2020), akun Instragram @infopadang mengunggah sebuah video yang memperlihatkan seekor harimau sumatera sedang berjalan di tepi jalan raya di Danau Kembar.
Video berdurasi 25 detik itu pun viral di media sosial. Tampak sebuah mobil berhenti di depan harimau itu, namun sang harimau tetap saja berjalan.
Terkait kemunculan harimau sumatera itu, Afrilius mengingatkan, harimau sumatera merupakan satwa langka yang dilindungi negara.
Baca juga: Video Viral Seekor Harimau Berjalan di Pinggir Jalan, Ternyata Mangsa Ternak dan Anjing
Hal itu berdasar Undang-Undang (UU) No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem pasal 21 ayat 2.
“Setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap UU tersebut akan dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta," jelas Afrilius.
(Penulis: Kontributor Padang, Perdana Putra | Editor: Aprillia Ika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.