Salin Artikel

Tangkap 2 Harimau Sumatera, BKSDA Sumbar Masih Pasang Perangkap, Ini Alasannya

KOMPAS.com - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat (Sumbar) berhasil menangkap dua ekor harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) di Desa Danau Kembar, Kabupaten Solok.

"Sudah dua ekor yang masuk perangkap. Kemarin dan hari ini," kata Kepala BKSDA Kabupaten Solok, Afrilius yang dihubungi Kompas.com, Senin (7/12/2020).

Afrilius menjelaskan, harimau pertama masuk perangkap, Minggu (6/12/2020) dan Senin (7/12/2020) ini masuk satu ekor lagi.

Saat ini, pihaknya masih memasang sejumlah perangkap di kawasan tersebut. Hal itu dilakukan setelah petugas menemukan banyak jejak harimau di daerah tersebut.

Selain itu, sejumlah warga juga melaporkan telah melihat hewan buas itu di sekitar desa mereka.

"Dari jejak yang kita temukan ada banyak. Maklum itu adalah daerah perbatasan sehingga jadi perlintasan harimau itu," jelas Afrilius.

Cegah konflik

Usaha penangkapan harimau itu, menurut Afrilius, juga ditujukan untuk mengindari konflik dengan warga desa.

Dirinya tidak menampik, sejumlah warga bermaksud untuk membunuh harimau yang kena perangkap itu.

"Betul ada yang berniat mau membunuh harimau itu. Ada pro dan kontra, namun akhirnya masyarakat bisa paham setelah diedukasi petugas," katanya.

Makan ternak

Afrilius mengaku, pada Rabu (2/12/2020), warga melapor telah melihat harimau di dekat permukiman warga.

"Sekitar pukul 7.30 WIB Rabu 2 Desember 2020, Camat Kecamatan Danau Kembar Eka Putra, memberitahukan via WA kepada Kepala Resort Konservasi Solok, bahwa ada harimau yang muncul," katanya, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (3/12/2020).

Saat itu warga melaporkan ada ternak milik warga yang dimangsa harimau.

"Ada seekor itik dan lima anjing peliharaan warga yang dimangsa harimau tersebut," jelas Afrilius.

Selain itu, laporan harimau muncul juga di dua lokasi yaitu di Jorong Ingu dan Jorong Rawang Gadang Nagari Simpang Tanjung nan Ampek, Kecamatan Danau Kembar, Kabupaten Solok.

"Di lokasi itu, harimau juga memangsa dua ekor ayam dan dua ekor anjing peliharaan warga," jelas Afrilius.

Video berdurasi 25 detik itu pun viral di media sosial. Tampak sebuah mobil berhenti di depan harimau itu, namun sang harimau tetap saja berjalan.

Terkait kemunculan harimau sumatera itu, Afrilius mengingatkan, harimau sumatera merupakan satwa langka yang dilindungi negara.

Hal itu berdasar Undang-Undang (UU) No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem pasal 21 ayat 2.

“Setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap UU tersebut akan dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta," jelas Afrilius.

(Penulis: Kontributor Padang, Perdana Putra | Editor: Aprillia Ika)

https://regional.kompas.com/read/2020/12/07/15360081/tangkap-2-harimau-sumatera-bksda-sumbar-masih-pasang-perangkap-ini-alasannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke