Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER NUSANTARA] Tukang Bakso di Jambi Ditendang Pembeli | Boby Sindir Akhyar Soal Banjir di Medan

Kompas.com - 07/12/2020, 06:06 WIB
Rachmawati

Editor

"Di dalam rumah ada ibu Pak Menkopolhukam yang berusia 90 tahun, merasa terancam dengan teriakan tersangka yang mengatakan: bunuh..bunuh," kata Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta di Mapolda Jatim, Sabtu malam.

Polisi pun sedang mendalami keterlibatan kelompok Front Pembela Islam (FPI) dalam demonstrasi di depan rumah Mahfud MD tersebut.

"Kita sedang dalami keterlibatan kelompok FPI, tapi saat ini kami masih fokus pada pengembangan penyidikan kasus penyebaran ancaman saat aksi dilakukan," kata Nico.

Baca juga: Fakta Baru Penggerudukan Rumah Mahfud MD, Demonstran Berteriak Bunuh Jadi Tersangka, Polisi Dalami Keterlibatan FPI

3. Bobby sindir Kota Medan banjir

Calon wali kota Medan Bobby Nasution mengatakan Pemkot Medan dan Kabupaten Karo gagal berkolaborasi menangani banjir.

Pernyataan tersebut ditanggapi Akhyar Nasutian saat debat terakhir Pilkada Medan pada Sabtu (5/12/2020).

Ia mengatakan banjir tidak hanya terjadi di Kota Medan tapi juga di beberapa wilayah di Sumetera Selatan.

Akhyar juga menyebut ibu kita negara tenpat tinggal Presiden juga kebanjiran.

"Di negara manapun banjir terjadi bahkan pada waktu tertentu. Di Ibu Kota Negara (IKN) yang menjadi tempat tinggal presiden juga kebanjiran," kata Akhyar saat debat, Sabtu (5/12/2020).

Akhyar menjelaskan, banjir yang terjadi di Kota Medan beberapa hari terakhir diakibatkan luapan Sungai Belawan, Denai dan Deli.

"Siklus tahunan, begitu juga dengan rob. Inilah yang mesti kita hadapi dan atasi," kata Akhyar.

Baca juga: Disindir Bobby soal Banjir, Akhyar: Ibu Kota Negara Tempat Tinggal Presiden Juga Kebanjiran

4. Disangsi gara-gara kerumunan turnamen sepak bola

Ilustrasi sepak bola.shutterstock Ilustrasi sepak bola.
Camat Walantaka Karsono, dan Lurah Nyapah Oewien Kurniawan diberikan sanksi berupa teguran lisan terkait pembiaran kerumuman saat tunamen sepak bola di Lapangan Gelora Graga Cibogo, Serang.

Sangsi dijatuhkan setelah mereka diperiksa oleh Pemkot Serang pada 4 Desenebr 2020.

Selain itu, Kapolsek Walantaka AKP Kasmuri dicopot dari jabatanya dan panitia penyelenggara pun terancam pasal Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Wali Kota Serang Syafrudin saat dikonfirmasi membenarkan bahwa Camat Walantaka dan Lurah Nyapah telah diberikan sanksi berupa teguran lisan.

"Sudah (diberikan sanksi)," kata Sayfrudin, Sabtu (5/12/2020).

Baca juga: Gara-gara Kerumunan Turnamen Sepak Bola, Kapolsek Dicopot, Camat dan Lurah Kena Sanksi

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com