Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gara-gara Kerumunan Turnamen Sepak Bola, Kapolsek Dicopot, Camat dan Lurah Kena Sanksi

Kompas.com - 05/12/2020, 19:06 WIB
Rasyid Ridho,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Camat Walantaka Karsono, dan Lurah Nyapah Oewien Kurniawan diberikan sanksi berupa teguran lisan.

Sanksi diberikan karena dinilai telah melakukan pembiaran terjadinya kerumunan masyarakat saat turnamen sepak bola di Lapangan Gelora Graga Cibogo, Kelurahan Nyapah, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten.

Keduanya dijatuhi sanksi tersebut setelah Pemerintah Kota Serang melakukan pemanggilan dan pemeriksaan pada 4 Desember 2020.

Berdasarkan dua surat keputusan yang diperoleh Kompas.com, Karsono dan Oewien telah melakukan perbuatan berupa pelanggaran disiplin ringan pembiaaran terhadap turnamen sepak bola yang dilakukan masyarakat.

Baca juga: Kasus Turnamen Sepak Bola di Serang, Wasit hingga Camat Diperiksa Polisi

Dalam surat bernomro 800/37-Pemt/2020 dan 800/38-Pemt/2020 itu tertulis juga keduanya telah melanggar pasal 33 angka 4,5, 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2020.

"Menjatuhkan hukuman disipin berup teguran lisan," dikutip dari surat keputusan yang ditandangani oleh Pjs Sekda Kota Serang Nanang Saefudin.

Wali Kota Serang Syafrudin saat dikonfirmasi membenarkan bahwa Camat Walantaka dan Lurah Nyapah telah diberikan sanksi berupa teguran lisan.

"Sudah (diberikan sanksi)," kata Wali Kota Serang Syafrudin kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp. Sabtu (5/12/2020).

Baca juga: Imbas Kerumunan Penonton Sepak Bola di Serang, Lurah dan Camat Terancam Dicopot

Turnamen sepak bola tarkam Cibogo Kerbau Cup

Diberitakan, turnamen sepak bola antar kampung bertajuk Cibogo Kerbau Cup digelar pada masa pandemi Covid-19. Alhasil, setiap pertnadingan yang digelar menimbulkan kerumunan penonton tanpa meneraapkan protokol kesehatan,

Pihak panitia penyelenggara tidak mengantongi ijin dari Satgas Covid-19 tingkat Kecamatan maupun Kota.

Imbasnya, Kapolsek Walantaka AKP Kasmuri dicopot dari jabatanya, panitia penyelenggara pun terancam pasal Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com