LAMPUNG, KOMPAS.com - Seorang anggota DPRD Lampung Utara diduga menjadi penadah truk hasil perampokan dua oknum polisi.
Truk pengangkut pupuk kotoran sapi itu dirampok oleh dua oknum anggota Polresta Bandar Lampung, Ipda YML (47, DPO) dan Bripka HDR (40, DPO) pada 30 November 2020.
Kapolsek Tanjung Bintang, AKP Talen Hapis mengatakan, truk bernomor polisi BE 9162 CE tersebut dirampok saat dikendarai oleh korban, Eko Susanto (25) warga Desa Lematang, Kecamatan Tanjung Bintang.
Baca juga: 2 Anggota DPRD Kota Bima Dirawat di RS Setelah Positif Covid-19
Usai membawa kabur truk tersebut, para pelaku lalu membawanya ke Kabupaten Lampung Utara menemui oknum anggota dewan berinisial HTM (50) warga Kecamatan Abung Pekurun, Lampung Utara.
"Yang bersangkutan (HTM) anggota dewan (DPRD) Lampung Utara. Yang bersangkutan (HTM) sudah kami periksa intensif sejak beberapa hari lalu," kata Talen di Mapolsek Tanjung Bintang, Sabtu (5/12/2020) sore.
Sebelum bertemu dengan anggota dewan tersebut, para pelaku yang diduga melakukan perampokan, yakni Ipda YML, Bripka HDR, GTT (45), EW (35) petugas Dishub Bandar Lampung, dan HEN (40) pecatan Brimob menemui SAL (45) dan AR (30) warga Tegineneng.
Pertemuan dan transaksi jual beli itu dilakukan di lapak penjualan singkong di Desa Pekurun, Lampung Utara, Selasa (1/12/2020).
Baca juga: Kronologi Perampokan Emas dan Uang Tunai Rp 40 Juta di Tegal, Korban Diancam Senjata Tajam
Dari transaksi, disepakati truk hasil rampokan itu dijual seharga Rp 42 juta dengan pembayaran dimuka seharga Rp5 juta yang diberikan kepada pelaku SAL.
Sedangkan sisa pembayaran akan ditransfer ke rekening milik pelaku EW.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.