Setelah menerima laporan kejadian, pihaknya langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap empat pelaku.
Mereka adalah H (44), Hd (44), JP (45) dan MK (41).
Salah satu pelaku H mengaku, sebelum menjalankan aksinya mengawasi target yang diincarnya.
Baca juga: Disuruh Bunuh Korbannya, Perampok Ini Hanya Ambil Uang Rp 20 Juta, Ini Ceritanya
Setelah dirasa cukup aman, selanjutnya mereka langsung melakukan kejahatan itu.
"Saya mengawasi dulu rumah dengan melintas di sekitar lokasi. Sedangkan uang hasil kejahatan, dibagi-bagi," ujarnya.
Pelaku yang diketahui merupakan residivis itu dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.