TEGAL, KOMPAS.com- Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Tegal menangkap empat pelaku perampokan di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, yang kerap mengancam korbannya dengan senjata tajam.
Sebelum ditangkap, pelaku merampok perhiasan emas dan uang tunai milik warga di Desa Kebandingan Kecamatan Kedungbanteng Kabupaten Tegal pada Rabu (24/11/2020).
Kapolres Tegal AKBP Muhammad Iqbal Simatupang melalui Kasatreskrim AKP I Dewa Gede Dita mengatakan pelaku berhasil menggasak sejumlah barang berharga milik korban setelah mengikat tangan penghuninya.
Baca juga: Perampok SPBU Berjaket Ojol Ternyata Gunakan Pistol Mainan, Jaket Ojek Dipinjam dari Teman
"Saat itu, korban tengah tidur di dalam kamarnya sementara suami dan anaknya tidur di ruang tengah. Korban kemudian terbangun lantaran mendengar suara gaduh. Korban melihat pelaku sudah berada di kamarnya," kata Dewa, di Mapolres Tegal, Jumat (4/11/2020).
Dewa mengatakan, pelaku selanjutnya memaksa korban untuk menunjukkan barang berharga miliknya.
Karena ketakutan lantaran diancam dengan senjata tajam, akhirnya pasrah saat pelaku mengikat tangannya.
"Sebelumnya pelaku juga telah mengikat suami dan anak korban," terangnya.
Dewa mengatakan, setelah korbannya tak berdaya, pelaku membawa kabur sejumlah barang berharga.
Baca juga: Polisi Tangkap 3 Perampok Nasabah Bank, 1 Tersangka Ditembak hingga Tewas
Di antaranya perhiasan gelang seberat 25 gram dan 16 gram, cincin emas putih 5 gram, liontin 7 gram, kalung 7 gram, 3 buah HP.
Kemudian dua STNK sepeda motor beserta kuncinya serta uang tunai Rp 40 juta.
"Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian mencapai Rp75 juta.
Setelah menerima laporan kejadian, pihaknya langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap empat pelaku.
Mereka adalah H (44), Hd (44), JP (45) dan MK (41).
Salah satu pelaku H mengaku, sebelum menjalankan aksinya mengawasi target yang diincarnya.
Baca juga: Disuruh Bunuh Korbannya, Perampok Ini Hanya Ambil Uang Rp 20 Juta, Ini Ceritanya
Setelah dirasa cukup aman, selanjutnya mereka langsung melakukan kejahatan itu.
"Saya mengawasi dulu rumah dengan melintas di sekitar lokasi. Sedangkan uang hasil kejahatan, dibagi-bagi," ujarnya.
Pelaku yang diketahui merupakan residivis itu dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.