WAINGAPU, KOMPAS.com - Polres Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap sembilan dari 14 tersangka dalam kasus dugaan pencurian ternak kerbau di wilayah itu.
Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/53/X/RES 1.8/2020/ Polda NTT/Res ST/Sektor Lewa pada 18 Oktober 2020.
"Atas dasar laporan polisi tersebut, kami melakukan upaya-upaya penyelidikan terhadap kejadian pencurian 10 hewan ternak tersebut. Yang mana kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap empat saksi," kata Kapolres Sumba Timur AKBP Handrio Wicaksono di Mapolres Sumba Timur, Rabu (2/12/2020).
Dari keterangan saksi itu, polisi menangkap sembilan tersangka.
"Kami mengamankan sembilan tersangka dengan waktu kurang lebih satu minggu," ujar Handrio.
Baca juga: Pandemi Belum Berakhir, Ini Buktinya, Ada Pasangan Suami Istri Meninggal Bergiliran
Menurutnya, lima dari sembilan tersangka itu merupakan pelaku utama.
"Yang lainnya sifatnya penadahan dan ikut membantu pada saat proses pencurian tersebut," kata Handrio.
Tersangka itu di antaranya berinisial AUK, RR, JA, ULM, YK, EHM, ANP, DDL, dan YUS.
Saat ini polisi sedang memburu tersangka lain, yaitu DN, YKM, YN, M, dan S.
Handrio mengatakan, para tersangka telah mencuri sepuluh ternak kerbau milik MU alias Melki di Kampung Patamawai, Desa Kondamara, Kecamatan Lewa, Kabupaten Sumba Timur pada 18 Oktober 2020, sekitar pukul 02.00 WITA.