Pelaku mengaku nekat mencuri karena masalah ekonomi. Selain itu, mereka juga iri dengan keluarga korban dan faktor pilihan politik yang berbeda.
Polisi telah mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Suzuki APV, seutas tali, dan sebilah parang Sumba bersarung.
Polisi juga menyita tiga kerbau, dua dalam kondisi hidup dan seekor telah mati.
Baca juga: Berawal dari Permintaan Gubernur NTT, 3 Pencuri Ternak Dikirim ke Nusakambangan
"Saat ini yang dua masih hidup, kita titip rawat di pemilik," ujar Handrio.
Para tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat 1e dan 4e KUHP subsider Pasal 480 Ayat 1e KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
"Untuk saat ini proses penyidikan masih berjalan. Dan, tidak lama lagi kita akan melakukan tahap satu ke kejaksaan," pungkas Handrio.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.