Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap 9 Orang yang Mencuri 10 Ternak Kerbau, Motifnya Iri kepada Korban

Kompas.com - 03/12/2020, 09:52 WIB
Kontributor Sumba, Ignasius Sara,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

WAINGAPU, KOMPAS.com - Polres Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap sembilan dari 14 tersangka dalam kasus dugaan pencurian ternak kerbau di wilayah itu.

Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/53/X/RES 1.8/2020/ Polda NTT/Res ST/Sektor Lewa pada 18 Oktober 2020.

"Atas dasar laporan polisi tersebut, kami melakukan upaya-upaya penyelidikan terhadap kejadian pencurian 10 hewan ternak tersebut. Yang mana kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap empat saksi," kata Kapolres Sumba Timur AKBP Handrio Wicaksono di Mapolres Sumba Timur, Rabu (2/12/2020).

Dari keterangan saksi itu, polisi menangkap sembilan tersangka.

"Kami mengamankan sembilan tersangka dengan waktu kurang lebih satu minggu," ujar Handrio.

Baca juga: Pandemi Belum Berakhir, Ini Buktinya, Ada Pasangan Suami Istri Meninggal Bergiliran

Menurutnya, lima dari sembilan tersangka itu merupakan pelaku utama.

"Yang lainnya sifatnya penadahan dan ikut membantu pada saat proses pencurian tersebut," kata Handrio.

Tersangka itu di antaranya berinisial AUK, RR, JA, ULM, YK, EHM, ANP, DDL, dan YUS.

Saat ini polisi sedang memburu tersangka lain, yaitu DN, YKM, YN, M, dan S.

Handrio mengatakan, para tersangka telah mencuri sepuluh ternak kerbau milik MU alias Melki di Kampung Patamawai, Desa Kondamara, Kecamatan Lewa, Kabupaten Sumba Timur pada 18 Oktober 2020, sekitar pukul 02.00 WITA.

 

Pelaku mengaku nekat mencuri karena masalah ekonomi. Selain itu, mereka juga iri dengan keluarga korban dan faktor pilihan politik yang berbeda.

Polisi telah mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Suzuki APV, seutas tali, dan sebilah parang Sumba bersarung.

Polisi juga menyita tiga kerbau, dua dalam kondisi hidup dan seekor telah mati.

Baca juga: Berawal dari Permintaan Gubernur NTT, 3 Pencuri Ternak Dikirim ke Nusakambangan

"Saat ini yang dua masih hidup, kita titip rawat di pemilik," ujar Handrio.

Para tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat 1e dan 4e KUHP subsider Pasal 480 Ayat 1e KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

"Untuk saat ini proses penyidikan masih berjalan. Dan, tidak lama lagi kita akan melakukan tahap satu ke kejaksaan," pungkas Handrio.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com